8,6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Madiun, Potensi Kerugian Negara Rp 7,8 Miliar

2026-01-11 03:25:52
8,6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Madiun, Potensi Kerugian Negara Rp 7,8 Miliar
MADIUN, - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun memusnahkan 8,6 juta batang rokok ilegal yang ditangkap di berbagai tempat.Salah satu tempat yang paling banyak dilakukan penangkapan kendaraan membawa rokok ilegal yakni di ruas jalan tol.Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, P Yoga Jogyastara, menyatakan selama tahun 2025 pihaknya sudah tiga kali melakukan pemusnahan rokok ilegal dengan total jumlah mencapai 8,6 juta batang.Baca juga: Bea Cukai Jayapura Musnahkan 24.660 Batang Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah“Yang jelas paling banyak penindakan (penangkapan rokok ilegal) berada di jalan tol. Dari beberapa keterangan pengangkut asal usul barang itu sebagian besar (rokok ilegal) dari Madura,” kata Yoga.Ia menambahkan bahwa 8,68 juta barang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai sepanjang tahun 2025 bernilai Rp 11 miliaran. Semua itu didapatkan dari 108 kasus yang terjadi wilayah hukum kepabeanan di Madiun.Ia mengatakan potensi kerugian negara dari 108 kasus rokok ilegal yang diungkap mencapai Rp 7,8 miliar.Rokok ilegal sebanyak 8,6 juta batang sudah dimusnahkan didua tempat yakni TPA Selopuro Ngawi dan PT Hijau Alam Nusantara Mojokerto.Baca juga: Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 63,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 91,6 Miliar Selama 2025“Target kami pemberantasan rokok ilegal sebanyak empat juta batang. Namun realisasinya mencapai delapan juta batang rokok ilegal,” jelas Yoga.Yoga menyatakan modus peredaran barang kena cukai ilegal kini banyak dilakukan melalui transaksi daring hingga pengiriman lewat jasa ekspedisi.Untuk itu pihaknya akan melakukan pengawasan ketat agar peredaran rokok ilegal makin ditekan.Selain memberikan denda bagi pelaku penjual rokok ilegal, Bea Cukai Madiun juga menyidik empat kasus peredaran rokok ilegal.Jumlah penyidikan sedikit lantaran banyak pelaku yang memilih menempuh membayar hukuman denda.Baca juga: Bea Cukai Madura Klaim Amankan 13 Juta Batang Rokok Ilegal tapi Tak Sentuh Pabrik, Hanya Tindak SopirKendati gencar ditindak, Yoga menyatakan peredaran rokok ilegal masih ditemukan.Pasalnya keuntungan penjualan rokok ilegal jauh lebih besar dibandingkan rokok legal.Agar keberadaan rokol ilegal makin sedikit, pemerintah membutuhkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli dan menjual rokok ilegal.


(prf/ega)