Belanja Negara Tembus 73,5 Persen, Pemerintah Genjot Realisasi hingga Akhir Tahun

2026-01-16 01:51:56
Belanja Negara Tembus 73,5 Persen, Pemerintah Genjot Realisasi hingga Akhir Tahun
JAKARTA, - Pemerintah telah merealisasikan belanja negara Rp 2.593 triliun atau 73,5 persen dari pagu hingga Oktober 2025.Angka ini terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.879,6 triliun atau 70,6 persen dan transfer ke daerah (TKD) Rp 713,4 triliun atau 82,6 persen dari outlook.“Belanja pemerintah pusat memberikan dorongan bagi aktivitas ekonomi dan pertumbuhan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis .Baca juga: Negosiasi RI–AS Hampir Final, Pertamina Bisa Belanja Energi LangsungSuahasil menjelaskan realisasi belanja pemerintah pusat tercatat lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Belanja kementerian/lembaga (K/L) mencapai Rp 961,2 triliun.Belanja pegawai terealisasi Rp 262,7 triliun atau 86,2 persen dari outlook. Anggaran ini dialokasikan untuk ASN pusat sebanyak 1,2 juta orang, TNI/Polri 1 juta orang, serta guru 4,2 juta orang.Belanja barang mencapai Rp 344,9 triliun atau 72,3 persen dari outlook. Anggaran ini digunakan untuk layanan masyarakat seperti BOS, layanan pendidikan, subsidi biodiesel, penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG), serta pemeliharaan sarana dan prasarana.Belanja modal mencapai Rp 206,4 triliun atau 59,9 persen dari outlook. Realisasi ini turun 5,3 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.Baca juga: Proyeksi Defisit APBN Melebar, IMF Minta Indonesia Hati-hati Kelola FiskalBelanja non-K/L mencapai Rp 918,4 triliun. Adapun TKD disalurkan untuk mendukung layanan publik daerah, meski sedikit lebih rendah dari realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 722,2 triliun.Suahasil menegaskan belanja barang akan terus didorong hingga akhir tahun agar dampaknya terhadap perekonomian makin terasa.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 23:29