Statistik Pelanggaran Kendaraan Angkutan Barang di Indonesia 2025

2026-01-12 06:13:02
Statistik Pelanggaran Kendaraan Angkutan Barang di Indonesia 2025
JAKARTA, – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali menyoroti tingginya pelanggaran yang dilakukan kendaraan angkutan barang sepanjang 1 Januari–28 November 2025.Pemeriksaan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dilakukan sebagai bagian dari sosialisasi Zero Over Dimension & Over Load (ODOL) 2027.“Kami selalu melakukan pengawasan di UPPKB untuk memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi ketentuan terkait muatan, dimensi, dan kelengkapan dokumen,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam keterangan resmi, Minggu .Baca juga: Analisa Pakar Soal Kecelakaan Gary Iskak, Pohon Terlalu Dekat JalanKEMENHUB Penindakan truk ODOL“Ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi prasyarat keselamatan serta perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan dan umur infrastruktur jalan,” kata dia.Selama periode tersebut, dari total 2.514.244 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 1.925.260 unit (76,57 persen) tercatat tidak melanggar.Namun, sisanya, 588.984 kendaraan (23,43 persen) dinyatakan melanggar, dan mayoritas terkait muatan berlebih.Baca juga: Ini Bahaya Akselerasi Liar Yamaha RX-KingDok. Jasa Marga Kemenhub berencana beri intensif bagi perusahaan angkutan barang yang terapkan kebijakan ODOL.Jenis pelanggaran terbesar adalah pelanggaran daya angkut, yang mencapai 59,43 persen atau 393.992 kendaraan.“Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, dan mayoritas pelanggarannya yakni terkait daya angkut sebanyak 393.992 unit, kemudian pelanggaran dimensi, dan pelanggaran dokumen,” ucap Aan. “Selanjutnya juga ditemukan pelanggaran persyaratan teknis, pelanggaran tata cara muat, serta pelanggaran kelas jalan,” ujarnya.Jika dirinci lebih jauh, total pelanggaran yang ditemukan mencapai 662.899 kasus.Baca juga: Ulas Yamaha RX-King, Motor Kencang yang Dipakai Almarhum Gary Iskak KEMENHUB Razia truk ODOL serentak di IndonesiaSelain pelanggaran daya angkut, pelanggaran dokumen juga cukup tinggi, mencapai 39,38 persen atau 261.058 kendaraan.Pelanggaran dimensi mencapai 1.396 kendaraan, pelanggaran persyaratan teknis 940 kendaraan, tata cara muat 5.383 kendaraan, dan pelanggaran kelas jalan 130 kendaraan.Meski jumlah pelanggaran tinggi, penindakan masih dilakukan secara bertahap seiring masa sosialisasi.Baca juga: Pernah Jadi Favorit, Ini 5 Motor Bebek yang Disuntik Mati di IndonesiaDok. Kemenhub Ilustrasi penindakan truk barang di jembatan timbang.Dari total kendaraan bermasalah, sebanyak 394.583 kendaraan telah ditindak, sedangkan 194.401 lainnya tidak diberi sanksi langsung.Pada semester awal 2025, penindakan diberikan kepada 193.178 kendaraan dan sepanjang Juli–November meningkat menjadi 201.405 kendaraan, dengan mayoritas berupa peringatan sebagai bentuk pembinaan.Aan menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan di jembatan timbang manual, tetapi juga melalui teknologi Weigh in Motion (WIM).Pemeriksaan ini mencatat 2.615.083 kendaraan, namun hanya 536.431 yang memiliki BLUe (Bukti Lulus Uji Elektronik).Artinya, 79,49 persen kendaraan tercatat tidak mengantongi dokumen kelayakan tersebut.Sementara itu, angkutan komoditas pasir menjadi penyumbang pelanggaran tertinggi dengan 41.557 kendaraan, disusul angkutan paket 23.703 kendaraan, barang campuran 22.547 kendaraan, beras 11.109 kendaraan, dan batu 10.399 kendaraan.


(prf/ega)

Berita Lainnya