Penampakan Uang Rp 2,2 Miliar yang Disita dari Rumah Eks Bupati Pesawaran

2026-01-11 22:44:51
Penampakan Uang Rp 2,2 Miliar yang Disita dari Rumah Eks Bupati Pesawaran
LAMPUNG, - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita uang tunai hingga Rp 2,2 miliar saat menggeledah rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan bahwa uang tunai itu disita karena diduga berkaitan dengan perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 Rp 8,2 miliar."Ada beberapa rumah yang digeledah, di Bandar Lampung dan Pesawaran," kata Armen di Kejati Lampung, Rabu .Dia menjelaskan bahwa rumah-rumah milik Dendi Ramadhona terdiri dari empat rumah di Bandar Lampung yang berada di Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kecamatan Rajabasa, dan Kecamatan Kemiling.Kemudian, terdapat dua rumah yang berada di Kabupaten Pesawaran, yakni di Kecamatan Gedong Tataan dan Kecamatan Way Lima.Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Air Minum Rp 8,2 Miliar, Segini Harta Mantan Bupati Pesawaran Dendi"Dari hasil penggeledahan, tim penyidik telah melakukan penyitaan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara," kata Armen.Aset yang disita tersebut termasuk uang tunai berupa rupiah dan mata uang asing pecahan 100 dollar Amerika sebanyak 27 lembar."Total uang tunai yang disita sebanyak Rp 2.273.148.653," kata dia.Selain itu, terdapat 4 unit mobil dan 4 sepeda motor yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi senilai Rp 1 miliar.Armen mengatakan bahwa penyitaan ini dilakukan untuk pemulihan kerugian keuangan negara.Baca juga: Dari Rumah Eks Bupati Pesawaran, Kejati Lampung Sita 40 Tas Merk, Harley Davidson, dan 4 MobilDiberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyegel rumah pribadi eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.Dendi diduga terlibat korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 senilai Rp 8,2 miliar.


(prf/ega)