PKB Jawab Golkar: Cak Imin Nggak Nyuruh, dari Dulu Serukan Tobat Ekologis

2026-01-12 05:47:00
PKB Jawab Golkar: Cak Imin Nggak Nyuruh, dari Dulu Serukan Tobat Ekologis
Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai Menko PM sekaligus Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah melampaui kewenangannya dengan meminta Menteri ESDM sekaligus Ketum Golkar Bahlil Lahadalia tobat nasuha buntut bencana Sumatera. Ketua DPP PKB Daniel Johan mengatakan pernyataan Cak Imin tidak dalam konteks menyuruh."Cak Imin tidak dalam konteks suruh menyuruh, kok. Cuma menyampaikan sebagai sahabat dan sesama manusia," kata Daniel Johan kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).Menurutnya, Cak Imin hanya berupaya mengingatkan sesama manusia tentang pentingnya menjaga alam. Cak Imin, kata Daniel, hanya resah terhadap apa yang terjadi saat ini."Cak Imin termasuk mengingatkan kepada dirinya sendiri kok, ini sebagai keresahan yang muncul dari hatinya," katanya.Dia mengatakan Cak Imin sejak dulu konsisten menyerukan tobat ekologis dalam berbagai kesempatan. Termasuk, katanya, saat masa pilpres."Cak Imin sejak dulu memang konsisten menyerukan tobat ekologis, pernah disampaikan waktu pilpres. Bahkan jauh sebelum urusan cawapres," tuturnya.Sebelumnya, Doli menyayangkan pernyataan Cak Imin yang ditujukan kepada tiga menteri, salah satunya Bahlil. Doli menyayangkan hal ini karena disampaikan di tengah masa tanggap darurat."Ya pertama, menurut saya, ya, saya menyayangkan ya pernyataan itu di tengah kita semuanya sedang konsentrasi untuk membantu masyarakat yang menjadi korban bencana banjir di Sumatera itu. Harusnya kan kita semua fokus bagaimana membantu mereka menyelesaikan masalah yang mereka hadapi," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12).Doli mengatakan yang bisa mengevaluasi menteri adalah Presiden. Ia menilai Cak Imin sudah melewati batas kewenangannya."Dan menurut saya, yang bisa mengevaluasi, apa, yang nyuruh tobat atau tidak, itu ya Presiden gitu loh. Cak Imin itu sebagai apa? Kan dia bukan presiden, dia kan cuma menko gitu," ujar Doli."Jadi yang berhak menegur, yang berhak memberikan peringatan, yang menyuruh tobat atau tidak, itu ya kepada menteri, kepada menteri-menterinya, itu adalah Presiden," sambungnya. Tonton juga video "Pesan Cak Imin untuk Generasi Muda: Belajarlah dari Kekalahan Saya"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 03:57