JAKARTA, - Keberadaan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah terus menjadi sorotan hingga membuat Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, buka suara.IMIP, kawasan industri terbesar di Indonesia yang menjadi pusat pengolahan nikel serta menjadi pemasok industri stainless steel dan barera kendaraan listrik.Sebanyak 49,69 persen saham IMIP dimiliki Shanghai Decent Investment Group, anak usaha salah satu produsen baja terbesar di dunia asal China, Tsingshan Holding Group.Raksasa dari Tiongkok itu juga membangun smelter nikel di Halmahera, Maluku Utara melalui Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).Baca juga: Kedaulatan yang Tergadai di MorowaliKeberadaan IMIP sebenarnya sudah lama menjadi sorotan, terutama soal lingkungan.Belakangan, kawasan industri yang dibanggakan pemerintah sebagai wujud program hilirisasi itu semakin disorot karena kritik adanya “negara dalam negara” di IMIP dari Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.Kritik itu Sjafrie lontarkan setelah mengetahui Bandara IMIP atau IMIP Private Airport tidak dilengkapi petugas Imigrasi dan Bea Cukai.Keberadaan bandara itu lalu dinilai berpotensi mengganggu kedaulatan ekonomi karena berdekatan dengan halur strategis Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan III.“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa melihat latar belakang dari manapun asalnya,” kata Sjafrie di Morowali, Kamis .Sjafrie lalu menerjunkan tim elite TNI Angkatan Udara (AU), Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) untuk menjaga bandara itu.Baca juga: Kala Menhan Tolak Republik dalam Republik Saat Tinjau Bandara di MorowaliPersoalan status dan izin Bandara IMIP kemudian ikut mencuat.Bandara itu sempat berstatus internasional yang berarti bisa melayani penerbangan dari dan ke luar negeri. Padahal, di bandara itu tidak terdapat petugas Imigrasi dan Bea Cukai.Status bandara internasional Bandara IMIP sebelumnya tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 38 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Agustus 2025.Keputusan itu menetapkan tiga bandara khusus yang bisa melayani penerbangan internasional secara langsung namun bersifat sementara yakni, Bandara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara; Bandara IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah, dan Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Riau.Belakangan, menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengganti aturan itu dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri.Keputusan baru itu diteken pada 13 Oktober 2025 dan menyatakan hanya Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara yang melayani penerbangan internasional.Baca juga: Status Bandara Khusus IMIP Morowali Dicabut Kemenhub Sejak Oktober 2025
(prf/ega)
Polemik IMIP: Dari “Negara dalam Negara” sampai Luhut Angkat Bicara
2026-01-12 04:49:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:00
| 2026-01-12 04:56
| 2026-01-12 03:29
| 2026-01-12 03:07
| 2026-01-12 02:49










































