BATAM, - Majelis Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam, Kepulauan Riau menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Roslina, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).Rolina menganiaya korban dengan atas nama Intan yang merupakan asisten rumah tangga terdakwa. Dalam amar putusan yang dibacakan di PN Batam, Senin sore terdakwa diyakini terbukti secara sah melanggar Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT yang dilakukan secara berlanjut (Pasal 64 ayat (1) KUHP) serta turut serta (Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan selama berada di tahanan,” tegas Ketua Majelis Hakim Andi Bayu saat membacakan putusan dalam proses sidang yang berlangsung secara terbuka.Baca juga: Kisah Dwi Putri, Perantau Lampung yang Tewas Disiksa Secara Sadis oleh Agensi LC di BatamSaat membacakan putusan, majelis hakim menilai bahwa tidak ada satupun faktor yang meringankan bagi terdakwa.Dimana majelis hakim mencatat sejumlah keadaan memberatkan seperti tindakan kekerasan yang dilakukan secara sadis, berulang kali, dan berkelanjutan."Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta kasus ini menimbulkan keresahan luas di masyarakat," jelas Majelis Hakim.Baca juga: Ritual Agensi LC di Balik Kematian Dwi Putri di Batam, Korban Disiksa Secara Sadis Selama 3 HariAdapun beberapa fakta mengejutkan mengenai penyiksaan yang dialami korban, diketahui berlangsung sejak Desember 2024 hingga Juni 2025.Dalam periode ini, Intan kerap menjadi sasaran pelampiasan emosi Roslina dipukul, dijambak, ditendang, hingga kepalanya dibenturkan ke dinding.Puncak aksi kekerasan terjadi pada 10 Juni 2025 ketika terdakwa menonjok mata korban hingga bengkak dan berkali-kali menghantam bagian wajahnya.Baca juga: Kasus Kematian Dwi Putri di Batam, Polisi Diminta Usut Dugaan TPPOBerbagai alat rumah tangga juga berubah menjadi instrumen kekerasan seperti raket nyamuk, serokan sampah, kursi lipat, dan ember plastik."Korban bahkan dipaksa membuat video pengakuan dan menulis “buku dosa”setiap kali dianggap melakukan kesalahan oleh terdakwa," ujarnya.Sementara itu, Aktivis kemanusiaan sekaligus pemerhati isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, Romo Chrisanctus atau yang kerap disapa Romo Paschal mengungkapkan rasa terimakasih kepada putusan yang diberi oleh majelis hakim.Sebagai pendamping bagi korban, pihaknya menyampaikan saat ini masih berfokus untuk menghilangkan rasa trauma yang dialami korban sampai saat ini."Kondisi korban belum berubah, masih takut dengan keramaian dan suara kuat.Sekarang korban terus kami dampingi di shelter. Bagi terdakwa semoga hukuman ini bisa menjadi jalan pertobatan baginya," ujarnya saat ditemui di PN Batam.
(prf/ega)
Roslina, Majikan Pelaku Penganiayaan Terhadap ART di Batam Divonis 10 Tahun Penjara
2026-01-12 04:15:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:05
| 2026-01-12 03:56
| 2026-01-12 03:55
| 2026-01-12 02:53










































