Aturan Ganjil Genap Jakarta Kamis 27 November 2025 Berlaku, Jangan Sampai Salah!

2026-01-12 04:10:25
Aturan Ganjil Genap Jakarta Kamis 27 November 2025 Berlaku, Jangan Sampai Salah!
Jakarta - Sistem ganjil genap Jakarta kembali diterapkan sesuai jadwal resminya pada Kamis dengan pelat kendaraan akhir bernomor ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 sebagai pihak yang bebas melintas.Kebijakan ini tetap berlaku pada jam sibuk, sehingga pengendara yang menggunakan kendaraan pribadi perlu memperhatikan nomor akhir pelat yang dibawa.Bagi pemilik kendaraan bernomor genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8, penggunaan rute alternatif atau beralih sementara ke transportasi umum dapat menjadi pilihan agar tidak terkena sanksi.AdvertisementPemberlakuan ganjil genap Jakarta dilaksanakan dalam dua periode waktu, yakni pada pagi hari dari pukul 06.00 hingga 10.00, kemudian dilanjutkan pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00.Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas dengan bebas tanpa batasan nomor pelat. Meskipun aturan ini berlangsung rutin pada hari kerja, pengecualian tetap diberikan pada akhir pekan serta hari libur nasional, sehingga pada hari tertentu pengendara bisa mendapatkan kelonggaran dari sistem pembatasan ini.Yang perlu diingat, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.Pengendara dapat menghindari pelanggaran dengan memanfaatkan jalur alternatif atau menyesuaikan waktu perjalanan di luar jam penerapan.Banyak pengemudi sengaja melakukan keberangkatan lebih awal sebelum jam pembatasan dimulai untuk menghindari macet sekaligus sanksi.Namun, pilihan menggunakan transportasi umum juga mulai mendapatkan perhatian, terutama karena dianggap lebih efisien pada jam sibuk.Kebijakan ganjil genap Jakarta terus dipertahankan karena dinilai dapat mengurangi beban kendaraan di jalan utama sekaligus mendorong pola mobilitas yang lebih teratur.


(prf/ega)