Armand Maulana dan Marcel Hadiri Pembacaan Putusan UU Hak Cipta di MK

2026-02-03 13:53:50
Armand Maulana dan Marcel Hadiri Pembacaan Putusan UU Hak Cipta di MK
JAKARTA, - Musisi Marcel Siahaan dan Armand Maulana menghadiri sidang pembacaan putusan untuk uji materiil Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 terkait royalti di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu .Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Armand terlihat masuk ke dalam ruang sidang di gedung utama MK.Armand terlihat memakai setelan jas berwarna hitam dan sepatu kets.Baca juga: Hari Ini MK Bakal Putus Uji Materi UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL, Dkk Beberapa saat kemudian, Marcel masuk ke ruang sidang sambil memakai toga.Ia dan Armand tampak mengobrol sebentar sebelum sidang dimulai.Ketika majelis hakim konstitusi memasuki ruang sidang, Armand dan Marcel terlihat serius menyimak sidang yang sudah dimulai.Baca juga: Armand hingga Ariel Ingin UU Hak Cipta Tegas soal Siapa Harus Bayar RoyaltiPermohonan uji materiil ini diajukan oleh 29 musisi yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), di antaranya Bunga Citra Lestari (BCL), Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Rossa, Titi DJ, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, dan masih banyak lagi.Dalam permohonannya, VISI menyoroti empat poin utama terkait hak cipta dan sistem royalti di Indonesia:1. Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?2. Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?3. Bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar mekanisme LMKN dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?4. Masalah wanprestasi pembayaran royalti performing, masuk kategori pidana atau perdata?Baca juga: Revisi UU Hak Cipta, Apa yang Diinginkan Piyu dkk dari AKSI?Jika ditarik benang merahnya, 29 musisi ini meminta agar MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.Polemik royalti ini sudah ramai dibicarakan saat musisi dan pencipta lagu saling berselisih terkait royalti.Salah satu kasus yang melatarbelakangi pengajuan uji materiil ini adalah kasus sengketa royalti lagu yang melibatkan penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-03 13:16