Penyederhanaan Perizinan Hulu Migas Jadi Kunci Tarik Investasi

2026-01-11 03:37:03
Penyederhanaan Perizinan Hulu Migas Jadi Kunci Tarik Investasi
JAKARTA, - Kegiatan usaha hulu migas di Indonesia masih menghadapi tantangan serius terkait perizinan. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus melewati sekitar 140 proses perizinan yang melibatkan 17 kementerian dan lembaga, dengan waktu penyelesaian setiap izin antara 3 hingga 24 bulan.Dibandingkan negara lain, jumlah lembaga yang terlibat dalam investasi hulu migas Indonesia jauh lebih banyak. Brazil hanya membutuhkan izin dari 2 lembaga, Norwegia 4, Malaysia 1, Amerika Serikat 3, dan Nigeria 3 lembaga. Meski SKK Migas telah melakukan penyederhanaan, jumlah lembaga yang terlibat belum berkurang signifikan.Hasil kajian IPA dan Wood Mackenzie (2023) menunjukkan bahwa kompleksitas birokrasi, pengawasan administratif ketat, ketidakselarasan regulasi, dan ketidakstabilan kebijakan jangka pendek akibat siklus politik lima tahunan masih menjadi kendala utama kegiatan usaha hulu migas.Baca juga: IPA Convex 2025 Dorong Investasi Migas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 PersenDOK. REFORMINER Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro anggap kilang migas dapat memberi efek berganda besar bagi perekonomian Indonesia.Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, menilai kebijakan pemerintah dalam lima tahun terakhir sudah memberikan fleksibilitas sistem kontrak KKKS, termasuk PSC Cost Recovery, PSC Gross Split, dan New Simplified Gross Split. Negosiasi signature bonus pun disesuaikan dengan keekonomian proyek.“Sejauh ini upaya penyederhanaan perizinan yang dilakukan melalui UU Cipta Kerja maupun deregulasi di Kementerian ESDM lebih mengarah pada aspek legalitas usaha,” kata Komaidi, Jumat .Data juga menyebutkan, investasi hulu migas juga meningkat signifikan. Laporan IHS Markit S&P Global (Juni 2025) mencatat overall attractiveness rating Indonesia naik dari di bawah 4,75 pada 2021 menjadi 5,35 pada 2025.Nilai investasi tumbuh dari 10,5 miliar dollar AS (Rp 173,25 triliun) pada 2020 menjadi 14,4 miliar dollar AS (Rp 237,6 triliun) pada 2024, dan diproyeksikan mencapai 16,5 miliar dollar AS (Rp 272,25 triliun) pada 2025.Baca juga: SKK Migas Gandeng KPK Perkuat Integritas di Industri Hulu MigasPemerintah sudah menerapkan berbagai kebijakan untuk mempermudah usaha, seperti deregulasi perizinan pra-eksplorasi di Kementerian ESDM, One Door Service Policy (ODSP) di SKK Migas, pengembangan Online Single Submission (OSS), UU Cipta Kerja beserta perubahannya, dan peraturan perizinan berbasis risiko.Namun, menurut Komaidi, masalah utama masih terletak pada tahap operasional setelah kontrak PSC ditandatangani, sementara ODSP dan PBBR belum menjangkau seluruh izin lintas kementerian.ReforMiner menilai perlu ada penyempurnaan lebih lanjut. Pertama, ODSP harus menjadi sistem perizinan terintegrasi yang menjangkau seluruh kementerian dan lembaga, bisa melalui SKK Migas atau BKPM, dengan integrasi digital penuh.Baca juga: Apakah Industri Migas Indonesia Masih Menarik di Mata Investor?Kedua, payung hukum perlu menetapkan batasan waktu penyelesaian izin, termasuk penetapan Key Performance Indicator (KPI) antar lembaga untuk memastikan komitmen waktu.Ketiga, penyederhanaan izin teknis dapat dilakukan dengan melimpahkan kewenangan dari tingkat Menteri ke birokrasi di bawahnya atau ke SKK Migas, termasuk izin yang terkait pemerintah daerah.Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi proses bisnis dan menarik lebih banyak investasi hulu migas ke Indonesia.


(prf/ega)