Wakil Ketua DPRD OKU Ditahan KPK di Kasus Suap Dinas PUPR

2026-01-11 22:48:52
Wakil Ketua DPRD OKU Ditahan KPK di Kasus Suap Dinas PUPR
Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU). Mereka adalah Wakil Ketua DPRD OKU 2024-2029, Parwanto; Anggota DPRD OKU, Robi Vitergo; serta dua pihak swasta yakni Ahmat Thoha dan Mendra SB."Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan diterima, Jumat .Asep menjelaskan para tersangka diduga menerima fee dari proyek pengadaan di wilayah Pemkab OKU.Advertisement"Kasus ini berawal dari proses perencanaan anggaran tahun 2025 Pemerintah Kabupaten OKU, yang diduga disetir untuk memenuhi jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU," tutur Asep.Dalam mekanisme tersebut, lanjut Asep, terjadi kesepakatan nilai jatah pokir sebesar Rp 45 miliar yang pembagiannya terdiri atas Rp 5 miliar untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta masing-masing anggota sebesar Rp 1 miliar."Angka tersebut mengalami perubahan karena keterbatasan anggaran daerah. Nilai jatah proyek pun kembali diturunkan menjadi Rp 35 miliar. Dalam pembahasan ini, anggota DPRD OKU meminta jatah berupa fee sebesar 20 persen dari total anggaran tersebut," ungkap Asep.“Sehingga total fee adalah sebesar Rp 7 miliar dari total anggaran tersebut,” imbuhnya.


(prf/ega)