SEMARANG, — Polisi mengungkap detail kronologi kecelakaan maut di Tol Krapyak Semarang yang menewaskan 16 penumpang.Saat ini, GIF alias Gilang, sopir bus berusia 22 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat kejadian, bus diketahui melaju dengan kecepatan tinggi namun speedometer tak berfungsi.Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan, kecelakaan bus Cahaya Trans di Tol Semarang–Batang KM 420+200 Simpang Susun Krapyak itu terjadi pada Senin dini hari.Detik-detik kecelakaan bermula setelah Bus Cahaya Trans melintasi Gerbang Tol Kalikangkung.Bus melaju menuju arah Simpang Susun Krapyak dengan kecepatan cukup tinggi.Namun, pengemudi tidak dapat memastikan kecepatan kendaraan karena speedometer dalam kondisi tidak berfungsi.Baca juga: Sopir Bus Berusia 22 Tahun Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Krapyak, Baru 2 Kali MengemudiSopir pun kaget ketika memasuki jalur tikungan yang menurun. “Pengemudi mengakui mengemudikan kendaraan dalam kecepatan yang cukup tinggi. Saat memasuki jalur tikungan menurun, sopir kaget lalu berupaya untuk melakukan manuver dengan membanting setir ke kiri, namun posisi kendaraan sudah telanjur berada di posisi kanan,” ungkap Syahduddi di Pos Polisi Simpang Lima Semarang, Selasa malam.Sopir disebut tak sempat mengerem dan langsung melakukan manuver dengan membanting setir ke kiri.Namun, posisi kendaraan sudah telanjur oleng ke kanan hingga kehilangan kendali.“Dia berupaya menurunkan persneling dari gigi enam ke gigi lima, namun tidak sempat. Bus terbalik dan membentur dinding beton di sisi kanan jalan. Kondisi inilah yang menyebabkan banyak korban meninggal dunia sampai 16 orang,” tuturnya.Baca juga: RSUD Adhyatma Rawat 9 Korban Kecelakaan Bus di Tol Krapyak, Satu MeninggalAkibat kecelakaan tersebut, 16 penumpang meninggal dan 17 orang mengalami luka-luka.Seluruh korban meninggal diketahui mengalami luka berat di bagian kepala berdasarkan hasil visum di RSUP dr. Kariadi Semarang.Lebih lanjut, sopir berinisial GIF alias Gilang, warga Bukittinggi, Sumatera Barat, berusia 22 tahun, ditetapkan tersangka setelah penyidikan.“Pada sore hari ini pengemudi bus Cahaya Trans telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” imbuhnya.Baca juga: Jam Kerja Pengemudi Bus AKAP Diminta Diawasi, Buntuk Kecelakaan Maut di Tol KrapyakTersangka dijerat Pasal 310 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.Syahduddi mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan terhadap pemilik dan pengurus perusahaan bus, termasuk pihak yang memberikan izin pengemudi mengoperasikan kendaraan.“Kami akan mendalami proses perekrutan sopir, pengalaman mengemudi, serta dasar penugasan yang bersangkutan sebagai pengemudi bus,” tegasnya.
(prf/ega)
Polisi Ungkap Detik-Detik Bus Cahaya Trans Hilang Kendali di Tol Krapyak, 16 Orang Tewas
2026-01-12 04:18:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:37
| 2026-01-12 04:35
| 2026-01-12 03:43
| 2026-01-12 03:09
| 2026-01-12 02:37










































