Kejagung Sebut Charles Sitorus Sudah Dieksekusi ke Lapas Salemba sejak September

2026-01-12 03:14:51
Kejagung Sebut Charles Sitorus Sudah Dieksekusi ke Lapas Salemba sejak September
JAKARTA, - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkapkan, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.Menurut Anang, Charles Sitorus sudah dieksekusi karena perkara yang menjeratnya, yakni kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.Pasalnya, Charles diketahui tidak mengajukan kasasi atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI).“Charles sitorus sudah inkracht, September di putusan banding, sudah dieksekusi badan,” ujar Anang saat dihubungi, Senin .Baca juga: Tak Kasasi Kasus Impor Gula, Charles Sitorus Langsung Dijebloskan ke BuiAnang menyebut, Charles sudah dijebloskan ke Lapas Salemba, sejak pertengahan September 2025.“Charles dieksekusi Kamis 18 September 2025,” kata Anang.Diketahui, banding yang diajukan Charles Sitorus ditolak oleh PT DKI Jakarta. Sehingga, dia tetap dihukum empat tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.“Bahwa benar, terdakwa Charles Sitorus hingga batas waktu yang ditentukan, tidak mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding Nomor 55/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra saat dikonfirmasi pada Senin, 3 November 2025.Berhubung Charles Sitorus maupun jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan kasasi, putusan banding ini telah berkekuatan hukum.“Sehingga putusan atas nama Charles Sitorus Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst jo putusan Nomor 55/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk mengeksekusinya,” kata Andi.Baca juga: Eks Direktur PT PPI Charles Sitorus Tak Kasasi di Kasus Impor GulaPutusan banding terhadap Charles diteken majelis hakim pada 27 Agustus 2025 dengan susunan majelis hakim, Sugeng Riyono selaku Hakim Ketua, Edi Hasmi, dan Fauzan selaku Hakim Anggota.Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa Charles Sitorus melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Kemudian, menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Charles.


(prf/ega)