KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Terkait Kasus Suap Bupati Koltim

2026-01-16 04:07:54
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Terkait Kasus Suap Bupati Koltim
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Andi Saguni (AS) memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi RSUD Kolaka Timur (Koltim). KPK mendalami peran Andi terkait Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)."Penyidik mendalami saksi AS terkait perannya sebagai Sesditjen dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick Win Presiden ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).Pemeriksaan Andi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Jumat (21/11) kemarin. Selain Andi, KPK juga memeriksa Thian Anggy Soepaat (TAS) selaku staf gudang KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA."Sedangkan saksi TAS, didalami pengetahuannya terkait penyerahan uang dari pemberi kepada salah satu tersangka dalam perkara ini," ujarnya.Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel). KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-20292. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek bernilai Rp 126 miliar itu. KPK menduga Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 02:40