- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.Meski berstatus tersangka, keduanya belum ditahan oleh pihak kejaksaan.Kasi Pidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena harus menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.Baca juga: Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Minta Proyek ke Sejumlah SKPD"Terkait dengan penahanan atau tidak. Sampai dengan saat ini kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan," kata Ridha saat konferensi pers di Kejari Bandung, Rabu .Ia menambahkan bahwa aturan tersebut tertuang dalam undang-undang pemerintahan daerah."Berdasarkan undang-undang pemerintah daerah mendapatkan persetujuan seperti itu dari Menteri Dalam Negeri," bebernya.Baca juga: Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota Dewan Jadi Tersangka Penyalahgunaan KewenanganKejari Bandung menduga kedua tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.Namun, detail proyek belum diungkap karena masih dalam materi penyidikan."Yang bisa kami sampaikan adalah beberapa proyek di beberapa SKPD di Pemerintah Kota Bandung saja," ujarnya.Dalam penyidikan, sekitar 75 saksi telah dimintai keterangan. Sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, dan lainnya juga telah diamankan.Baca juga: Kejari Tetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Tersangka Korupsi Penyalahgunaan KewenanganErwin dan Rendiana Awangga dijerat pasal tindak pidana korupsi berikut:Primair:Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPSubsidair:Pasal 15 jo Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001Baca juga: Soal Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari, Dedi Mulyadi: Itu Sudah Ranah Hukum
(prf/ega)
Ini Alasan Kejari Belum Menahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Meski Sudah Jadi Tersangka
2026-01-12 05:03:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:09
| 2026-01-12 05:07
| 2026-01-12 04:59
| 2026-01-12 03:48
| 2026-01-12 03:41










































