Sektor Barang Konsumsi di Pasar Modal Diprediksi Tumbuh pada 2026, Analis: Prospek Cerah

2026-01-12 06:08:52
Sektor Barang Konsumsi di Pasar Modal Diprediksi Tumbuh pada 2026, Analis: Prospek Cerah
JAKARTA, - Sektor consumer staples atau barang konsumsi pokok di pasar modal diprediksi menguat pada 2026. Optimisme ini muncul setelah berbagai indikator menunjukkan perbaikan di sisi kebijakan pemerintah, daya beli masyarakat, hingga penurunan biaya produksi. MNC Sekuritas menaikkan rekomendasi sektor consumer staples menjadi overweight, yang berarti saham-saham dalam sektor ini diperkirakan akan mencatat kinerja baik. Analis Teknikal MNC Sekuritas, Herditya Wicaksana, mengatakan sektor barang konsumsi pokok berpotensi mencatat pertumbuhan solid pada tahun depan. Menurutnya, paket stimulus ekonomi 8+4+5 yang digulirkan pemerintah menjadi katalis penting yang menjaga daya beli dan permintaan domestik. “Dorongan datang dari kebijakan pemerintah yang semakin pro konsumsi dan mendukung pertumbuhan ekonomi, sehingga permintaan domestik diperkirakan akan tetap terjaga,” ujar Herditya kepada Kompas.com, Jumat . Baca juga: Peluang Sektor Konsumer Dorong Kinerja di Tengah Stabilitas Kurs Rupiah Proyeksi kinerja sektor ini untuk 2025 berada pada basis yang relatif rendah. Hal itu membuka peluang pemulihan dan pertumbuhan yang lebih besar pada tahun selanjutnya, sehingga sektor ini dianggap menarik bagi investor. “Proyeksi kinerja pada FY25E berada pada basis yang relatif rendah, sehingga peluang pemulihan dan pertumbuhan pada tahun berikutnya menjadi lebih besar dan menarik bagi investor,” paparnya. Herditya menilai arah kebijakan pemerintah semakin jelas untuk mendukung penguatan permintaan rumah tangga. Kerangka stimulus 8+4+5 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 turut diperkuat dengan peningkatan anggaran perlindungan sosial. Untuk diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp 508,2 triliun untuk program perlindungan sosial (perlinsos) di 2026. Anggaran ini naik 8,6 persen dari outlook di 2025 yang sebesar Rp 468,1 triliun. Baca juga: JP Morgan Prediksi IHSG Tembus 7.500 hingga Akhir 2023, Sektor Konsumer dan Perbankan Jadi Andalan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dana jumbo perlinsos bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan percepatan pengentasan kemiskinan. Otorisasi juga tengah membahas kemungkinan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dari 11 persen menjadi 8 persen, yang diyakini akan meningkatkan daya beli riil apabila diterapkan. “Pembuat kebijakan tengah membahas kemungkinan penurunan tarif PPn dari 11 persen menjadi 8 persen, yang kami perkirakan dapat meningkatkan daya beli riil dan memberi dorongan tambahan pada konsumsi apabila benar-benar diberlakukan,” beber Herditya. Dalam konteks itu, pelaku industri yang tergabung dalam Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) mendorong pemerintah menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap hingga mencapai 8 persen pada 2028. Baca juga: 42 Perusahaan Antre Melantai di BEI, Paling Banyak dari Sektor Konsumer Non-primer, Teknologi, dan Energi Oleh karenanya, HKI mengusulkan penurunan tarif PPN 10 persen pada 2026, kemudian 9 persen pada 2027, dan 8 persen pada 2028. Skema bertahap tersebut diyakini lebih realistis bagi pemerintah, sekaligus memberikan ruang bagi pertumbuhan konsumsi dan ekspansi kawasan industri. Lebih jauh, Herditya menyebut biaya input bagi pelaku industri barang konsumsi kini menunjukkan perbaikan seiring turunnya harga berbagai bahan baku utama. Sejumlah komoditas lunak seperti gandum, gula, dan kakao telah mengalami penurunan harga dari level tertingginya, sehingga memberikan ruang bagi perusahaan untuk memperbaiki margin produksi. Meski demikian, sektor ini tetap menghadapi potensi tekanan baru. Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), diperkirakan mulai diberlakukan dalam kerangka fiskal 2026, dikhawatirkan dapat menekan volume penjualan serta profitabilitas pada beberapa sub kategori minuman tertentu. Baca juga: Apakah IHSG Mampu Kembali ke Level 8.000? Simak Saham Sektor Tambang hingga Properti Berikut


(prf/ega)