Daftar UMK Jatim 2026 di 38 Kabupaten/Kota

2026-01-12 06:21:52
Daftar UMK Jatim 2026 di 38 Kabupaten/Kota
- Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2026 pada Rabu .Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2026.UMK Surabaya 2026 masih menjadi yang tertinggi di Jatim. Sementar UMK Jatim 2026 yang terendah berada di Situbondo.Baca juga: Daftar UMK Jawa Barat 2026 di 27 Kabupaten/KotaSebelumnya, Khofifah juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2026 resmi mengalami kenaikan Rp 140.895 dari tahun 2025 sebesar Rp 2.305.985.Penetapan UMP Jatim 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 pada Selasa .“Sudah ditetapkan. Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp 2.446.880,68,” tegas Khofifah dilansir dari TribunJatim.Baca juga: Daftar UMK Banten 2026 per Kabupaten/Kota, Cilegon TertinggiSekdaprov Jatim, Adhy Karyono menambahkan, UMP adalah batas paling bawah yang digunakan dalam pemberian upah di skala provinsi."Yang jelas penetapan baik UMP maupun UMK tujuannya di samping pertama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh pekerja, meningkatkan daya beli, juga tetap ada keinginan kita untuk mengurangi disparitas antara Ring 1 dengan Ring 2, Ring 3," tandasnya.Hal ini menurutnya penting karena saat ini disparitas cukup nyata dalam upah pekerja di kabupaten dan kota.Misalnya upah pekerja di Kota Mojokerto dengan upah pekerja di Kabupaten Mojokerto yang jauh lebih tinggi Kabupaten Mojokerto.Juga perbandingan upah pekerja di Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan, serta upah pekerja di Kota Kediri dengan Kabupaten Kediri.Baca juga: Resmi! UMK 2026 Kabupaten/Kota di Jateng, Ini Daftar LengkapnyaBerikut daftar UMK Jatim 2026 lengkap di 38 kabupaten/kota berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025:Baca juga: Perbandingan UMK 2026 di Wilayah DIY dan Solo Raya, Ini Daerah dengan Upah Tertinggi dan TerendahMenurut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, UMK Jatim 2026 hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah; dan/atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK.Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan UMK dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Breaking News: Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jawa Timur 2026 Jadi Rp 2,4 Juta, Naik Rp140 ribu"


(prf/ega)