Soal Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat, DPR: Jangan Berhenti di Atas Kertas

2026-01-12 06:23:52
Soal Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat, DPR: Jangan Berhenti di Atas Kertas
– Anggota Komisi VII DPR RI Cek Endra mengingatkan agar percepatan tata kelola sumur minyak rakyat yang tengah digagas pemerintah tidak berhenti pada tataran administratif semata.Ia menekankan, legalisasi ribuan sumur rakyat harus benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat daerah penghasil minyak.“Kalau ribuan sumur rakyat ini dilegalkan dan dikelola oleh BUMD, koperasi, atau UMKM, dampaknya bukan cuma pada peningkatan produksi nasional, tapi juga membuka lapangan kerja baru dan menumbuhkan ekonomi rakyat,” ujar Cek Endra dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin .Menurutnya, percepatan tata kelola tersebut bisa menjadi tonggak penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menekan praktik pengeboran ilegal yang selama ini sulit dikendalikan.“Kita sudah lihat contohnya di Musi Banyuasin, Aceh, dan Bojonegoro. Ketika pemerintah hadir dengan regulasi yang jelas, praktik ilegal menurun dan produktivitas meningkat,” tambahnya.Baca juga: Cukup Absen Senin dan Kamis, Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Tak DitahanKebijakan yang dimaksud Cek Endra merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, yang menjadi dasar percepatan legalisasi dan penataan ulang sumur minyak rakyat di berbagai daerah.Ia menilai, semangat di balik regulasi tersebut bukan sekadar mengatur, tetapi memastikan masyarakat turut merasakan hasil sumber daya alam di wilayah mereka.“Yang terpenting, manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan hanya berhenti di atas kertas,” tegasnya.Baca juga: ESDM Jateng Bakal Validasi 5.597 Sumur Minyak Tua, Operasi Ilegal Akan DistopGubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menyebutnya sebagai momentum bagi masyarakat agar bisa bekerja secara aman, legal, dan berdaya dalam pengelolaan energi rakyat.“Selama ini banyak warga kita bekerja di sektor ini tanpa pembinaan dan menghadapi risiko keselamatan. Dengan permen ini, kita ingin masyarakat bisa bekerja secara aman dan berdaya, serta mendapatkan legalitas,” ujarnya.Berdasarkan data Kementerian ESDM, Sumatera Selatan memiliki sekitar 26.300 sumur minyak rakyat, menjadikannya daerah dengan jumlah terbanyak di Indonesia.Potensi besar ini, kata Herman, bisa menjadi modal untuk membangun ekonomi daerah berbasis energi yang berkelanjutan.Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengungkapkan bahwa pihaknya telah menuntaskan proses pendataan sumur minyak rakyat untuk kebutuhan legalisasi.“Kami telah menyelesaikan rapat finalisasi. Data final kita adalah 11.509 sumur. Sesuai arahan dan regulasi dari Kementerian ESDM, sumur-sumur ini harus dilegalkan,” kata Al Haris.Ia menambahkan, Kabupaten Batang Hari menjadi wilayah dengan jumlah sumur terbanyak, yakni 9.885, disusul Muaro Jambi sebanyak 1.336 dan Sarolangun sebanyak 288 sumur.Selain di Sumatera Selatan dan Jambi, sejumlah provinsi lain juga memiliki potensi besar dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Antara lain, Jawa Tengah (4.391 sumur), Aceh (1.490), Jawa Timur (708), dan Sumatera Utara (607).Selama ini, aktivitas pengeboran minyak rakyat menjadi denyut ekonomi lokal di berbagai wilayah. Ribuan warga menggantungkan hidupnya pada aktivitas migas skala kecil yang kini diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan aman di bawah payung hukum yang jelas.


(prf/ega)