Pegawai Imigrasi dan DJ di Batam Ditangkap Edarkan Vape Narkoba dari Malaysia

2026-01-11 03:50:43
Pegawai Imigrasi dan DJ di Batam Ditangkap Edarkan Vape Narkoba dari Malaysia
BATAM, KOMPAS.COM - Direktorat Reserse Narkotika Polda Kepulauan Riau menangkap tiga pengedar narkotika berbentuk liquid vape.Salah satu pelaku merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Imigrasi Kelas I TPI Batam, Kepulauan Riau, berinisial MAP.Sementara dua pelaku lainnya seorang disk jockey (DJ) berinisial FP dan pegawai swasta berinisial GP.Baca juga: Namanya Dicatut dalam Postingan Permintaan Rp 10 Juta, Kepala Imigrasi Batam: Capek, Saya Ikhlas SajaDirektur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan, petugas awalnya menangkap FP pada Rabu di kawasan jalan Raden Patah, Lubuk Baja, Batam.Dari tangan FP, petugas mengamankan dua botol liquid vape mengandung narkotika jenis MDMB 4 EN PINACA.Baca juga: Viral Pegawai Imigrasi Batam Diminta Rp 10 Juta untuk Bebaskan Rekan Tersangka Narkoba, Ini Klarifikasi Kepala KantorFP mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial P."Barang tersebut diakui didatangkan dari Malaysia. Saat ini P sudah kita masukkan daftar pencarian orang," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu sore.FP juga mengaku baru mengantarkan satu botol liquid kepada MAP. Setelah itu petugas mengamankan satu tersangka lain berinisial GP.Dalam penyelidikan, kepolisian menyebut MAP mendapatkan liquid narkotika difasilitasi oleh GP. "Dalam transaksi, MAP tidak langsung ke bandar melainkan melalui temannya berinisial GP. Di mana GP kita amankan di hari yang sama di salah satu tempat hiburan malam. Sementara MAP diamankan di mes," ujarnya.Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 junto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman penjara 5 tahun dan hukuman mati. Sementara itu, melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin malam. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, mengatakan, pihaknya bakal bekerja sama dan bersikap kooperatif jika ada pegawainya yang menyalahi ketentuan perundang-undangan. "Terkait informasi dugaan adanya tindak pidana narkotika yang disebutkan melibatkan pegawai Kantor Imigrasi Batam, saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan tengah diproses bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri)," ujarnya.


(prf/ega)