13,5 Ton Cengkih Terpapar Radioaktif Kembali ke RI, Akan Dimusnahkan KLH

2026-01-16 15:58:17
13,5 Ton Cengkih Terpapar Radioaktif Kembali ke RI, Akan Dimusnahkan KLH
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mengungkap perkembangan penanganan kasus cengkih terkontaminasi radioaktif Cs-137 yang dikembalikan dari Amerika Serikat (AS). Hanif mengatakan cengkih sebanyak 13,5 ton yang terkontaminasi telah kembali ke Indonesia.Hal itu disampaikan Hanif dalam rapat bersama Komisi XII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Hanif mengatakan cengkih terkontaminasi berasal dari pengiriman Surabaya untuk diimpor ke AS."Penanganan kontaminasi di Lampung, Surabaya, telah teridentifikasi, terkait tercemarnya cengkih yang berasal dari pengiriman Surabaya. Selanjutnya kami lakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Hanif.Penelusuran dilakukan di Lampung sebagai tempat cengkih berasal. Namun pihaknya tak menemukan sumber pencemaran radiasi di Lampung."Kemudian kami menemukan satu titik yang berada di perkuburan, yang kemudian kita telah kita lakukan dekontaminasi, sehingga dinyatakan aman lokasi tersebut," ujarnya.Saat ini, cengkih berton-ton tersebut telah kembali ke Indonesia setelah gagal diimpor karena terpapar radioaktif. Kementerian Lingkungan Hidup akan segera menyiapkan proses pemusnahan cengkih tersebut."Hari ini cengkih tersebut telah kembali ke Indonesia setelah diimpor dengan sejumlah 13,5 ton," ujarnya."Pelaksanaan pemusnahannya kami akan jadwalkan di tahun depan, bersisian dengan rencana anggaran dari Kementerian Lingkungan Hidup," imbuh dia.Simak juga Video: KLH Tak Temukan Cesium-137 di Pabrik Cengkeh Lampung-Surabaya[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 14:30