Sidang Korupsi Sampah, Kades di Bogor Terima Sampah dari Tangsel, lalu Dibuang ke PIK

2026-01-12 07:48:08
Sidang Korupsi Sampah, Kades di Bogor Terima Sampah dari Tangsel, lalu Dibuang ke PIK
SERANG, - Sampah dari Kota Tangerang Selatan yang sempat dibuang ke wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ternyata dipindahkan ke Pantai Indah Kapuk (PIK).Hal itu diungkapkan Kepala Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Edih Juhadi, saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Tangsel tahun 2024 di Pengadilan Tipikor Serang, Senin ."Sampah saya keruk lagi pakai uang pribadi, lalu dibuang ke PIK," kata Edih.Keputusan itu diambilnya karena adanya instruksi Penjabat Bupati Bogor saat itu, Asmawa Tosepu, dan adanya keluhan dari masyarakat.Baca juga: Korupsi Sampah Tangsel, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Ponsel Saat Tahu Kantornya Akan Digeledah JaksaEdih menceritakan, awalnya staf Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Zeki Yamani, bersama Haji Umar mencari lahan untuk dijadikan lokasi pembuangan sampah dari TPA Cipeucang.Edih pun menyerahkan kepada stafnya, Cucu Kurniawan, untuk membantu mengecek lahan milik istri Endih seluas 1 hektar, lalu dilakukan survei.Kesepakatan pun terjadi. Edih menerima uang Rp 415 juta untuk biaya sewa lahan, izin lingkungan, serta izin lintas.Edih menyebut, transaksi pembayaran uang itu dilakukan di kantor salah satu terdakwa, Sukron Yuliadi Mufti, di Serpong, Kota Tangerang Selatan.Uang diserahkan oleh Agus Samsudin yang merupakan Dirut CV BSIR.Setelah menerima pembayaran, pengangkutan sampah pun dilakukan sangat intens.Edih menyebut, dalam semalam, sekitar 40 hingga 60 truk yang masuk ke lahannya."Hitungannya ritase kurang lebih hampir seribu lebih," ucap Edih.Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp21,6 Miliar DilanjutkanBaru berjalan satu minggu, terdapat protes dan penolakan terhadap adanya truk sampah yang lalu lalang mencemari lingkungan.Aksi protes itu pun dilakukan warga dengan melakukan demo dan menjadi sorotan dari Penjabat (PJ) Bupati Bogor yang mendatangi lokasi pada Minggu .Saat itu, Pemkab Bogor menilai kegiatan tersebut ilegal dan mencemari lingkungan karena tidak memiliki izin pengelolaan.


(prf/ega)