Kata Komisi Reformasi Polri soal MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil: Jadi Masukan Berharga

2026-01-11 23:05:53
Kata Komisi Reformasi Polri soal MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil: Jadi Masukan Berharga
JAKARTA, - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil merupakan masukan penting bagi proses reformasi di tubuh Polri."Saya meyakini bahwa putusan tersebut adalah masukan yang sangat berharga untuk kami karena masalah ini juga salah satu masalah yang sudah kami dengar dari masyarakat," kata Otto kepada Kompas.com, Senin .Otto mengatakan, hingga saat ini, komisi belum membahas secara resmi putusan tersebut dengan Kapolri maupun internal komisi.Namun, ia memastikan bahwa materi dalam putusan MK sejalan dengan sejumlah persoalan yang sebelumnya telah diterima komisi dari masyarakat.Baca juga: Anggota DPR: Kalau Negara Ikuti Aturan, Tak Ada Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil“Secara resmi kami dari komisi belum ada pembicaraan mengenai putusan tersebut," ungkapnya.Sebelumnya diberitakan, MK dalam sidang putusan di Jakarta, mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri."Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis .Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.Baca juga: Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…Sementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.


(prf/ega)