Daftar 95 Pinjol Legal OJK Akhir Desember 2025, Jangan Sampai Salah Pinjam

2026-01-12 06:13:22
Daftar 95 Pinjol Legal OJK Akhir Desember 2025, Jangan Sampai Salah Pinjam
- Menjelang akhir tahun, masyarakat perlu mengetahui daftar pinjaman online (pinjol) legal akhir Desember 2025 agar terhindar dari risiko penipuan dan jeratan praktik pinjaman ilegal.Informasi pinjol legal penting sebagai panduan memilih layanan keuangan resmi yang diawasi otoritas sehingga transaksi pinjaman lebih aman, transparan, dan memiliki kepastian hukum.Meski menawarkan kemudahan akses dana cepat, penggunaan pinjol tetap memiliki risiko. Oleh sebab itu, pemahaman keuntungan dan kerugiannya diperlukan sebelum mengambil keputusan.Berikut daftar pinjol legal OJK akhir Desember 2025.Baca juga: 3 Cara Hentikan SMS Spam Iklan Pinjol yang Mengganggu, untuk Android dan iPhoneDaftar Pinjol Legal OJK Akhir Desember 2025OJK memperbarui daftar pinjol legal secara berkala agar masyarakat dapat memilih layanan keuangan yang sudah mengantongi izin dari pemerintah.OJK terakhir kali melakukan pembaruan daftar pinjol legal pada 7 November 2025.Pada saat itu, pihak otoritas mencatat 95 pinjol legal, seperti Danamas, Amartha, Dompet Kila, Boost, Tokomodal, Modalku, dan KTAKilat.Jumlah tersebut berkurang satu pinjol setelah OJK mencabut izin PT Crowde Membangun Bangsa melalui Surat Nomor KEP-68/D.06/2025 yang ditandatangani pada 6 November 2025.“Sampai dengan 7 November, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 95 perusahaan,” ujar OJK dikutip dari laman resminya.“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang sudah berizin dari OJK,” tambahnya.Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai pinjol legal dapat menghubungi OJK melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157157157.Daftar pinjol legal hingga akhir Desember 2025 dapat diakses melalui link berikut ini:Baca juga: Daftar 95 Pinjol Resmi OJK per 5 Desember 2025, Cek Nama Perusahaan Berizin Sebelum Ajukan PinjamanMasyarakat perlu mengetahui ciri-ciri pinjol legal agar terhindar dari risiko penipuan dan bunga tidak wajar. Dengan memahami karakteristiknya, peminjam bisa lebih aman dan cerdas dalam memilih layanan keuangan digital.Dilansir dari laman resmi Pasar Modal OJK, berikut beberapa ciri pinjol legal yang wajib diketahui:Dengan mengetahui daftar pinjol legal beserta ciri-cirinya, masyarakat bisa lebih berhati-hati dan bijak dalam memilih layanan pinjol.Langkah ini penting untuk terhindar dari risiko penipuan, bunga berlebihan, dan praktik penagihan yang tidak profesional. Selalu pastikan pinjaman diajukan melalui platform resmi, pahami syarat dan ketentuan, serta manfaatkan layanan pengaduan bila diperlukan agar keamanan dan kenyamanan finansial tetap terjaga.Baca juga: OJK Tetapkan 95 Pinjol Legal per November 2025, Berikut Daftarnya


(prf/ega)