Pria di Serang Cabuli 2 Anak Tiri Berulang Kali Saat Istri Ngajar di Sekolah

2026-02-02 22:55:22
Pria di Serang Cabuli 2 Anak Tiri Berulang Kali Saat Istri Ngajar di Sekolah
Pria berinisial RD (32), warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, tega mencabuli dua anak tirinya. Pelaku diketahui telah berulang kali mencabuli anak tirinya sejak Juni 2025.Kasus ini terbongkar usai ibu korban mendapat cerita dari anaknya. Dua korban yang berusia 14 dan 8 tahun itu menyampaikan telah dicabuli oleh ayah tirinya."Perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga korban mengalami ketakutan dan tekanan psikologis," ujar Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, Rabu (26/11/2025).Berbekal dari laporan tersebut, polisi mengamankan pelaku yang bekerja sebagai penjual es keliling pada Senin (24/11). Polisi memeriksa keterangan beberapa saksi serta memastikan korban mendapat pendampingan psikologis."Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk menguatkan proses penyidikan," jelasnya.Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku mencabuli anak tirinya sejak Juni 2025. Tindakan bejat itu dilakukan kala istri atau ibu kandung korban mengajar di sekolah."Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan aksi bejat tersebut sejak Juni 2025, tepatnya pada saat istrinya sedang bekerja mengajar di sekolah," kata Andi.Andi menjelaskan motif pelaku diduga murni karena dorongan nafsu. "Motif pelaku murni karena nafsu. Perbuatannya sangat melukai psikologis anak. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal," imbuhnya.Andi menjelaskan bahwa pelaku kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.Lihat juga Video: Ayah di Gresik Cabuli Anak Kandung, Modusnya Kelewat Bejat[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-02-02 21:44