Penjelasan Lengkap Mensos Tanggapi Polemik Influencer Galang Donasi Harus Izin

2026-02-03 17:11:31
Penjelasan Lengkap Mensos Tanggapi Polemik Influencer Galang Donasi Harus Izin
Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menjelaskan alasan masyarakat termasuk influencer butuh perizinan sebelum penggalangan dana dan barang yang dilakukan oleh lembaga, kelompok, maupun perorangan."Memang dalam ketentuannya itu, jika mengumpulkan dana dari masyarakat, itu bisa dilakukan, bisa dimulai dengan mengajukan izin lewat online, dan tidak rumit," kata Mensos saat ditemui wartawan di Jakarta dilansir Antara, Rabu .Gus Ipul, sapaan akrabnya, menjelaskan pengumpulan dana boleh dilakukan setelah pengajuan perizinan. Kemudian, pihak pengumpul dana melakukan audit untuk dilaporkan. Dia menggarisbawahi proses perizinan hanya memerlukan waktu selama dua hari.AdvertisementMensos melanjutkan, jika jumlah dana yang dihimpun memiliki nominal di bawah Rp500 juta, maka audit cukup dilakukan secara mandiri. Namun, jika jumlah dana yang dihimpun melebihi Rp500 juta, audit harus dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang resmi."Sehingga, nanti tahu uang yang dikumpulkan dari masyarakat ini untuk apa saja, dipergunakan untuk apa, dan siapa penerima manfaatnya," ujarnya.Namun demikian, kata Gus Ipul menekankan, dalam keadaan yang mendesak seperti bencana alam siapapun boleh melakukan pengumpulan, namun harus tetap melakukan pelaporan hasil audit setelah penyaluran bantuan tersebut."Jadi ini jangan disalah-salahkan, enggak ada yang menghalangi. Tapi nanti harapan kami, kalau sudah selesai, itu mungkin perlu proses perizinan diurus, lalu dilakukan pertanggungjawabannya," ucapnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Lebih lanjut, Purwadi menyampaikan arahan terkait reformasi birokrasi dari Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan birokrasi harus semakin responsif dan tidak mempersulit masyarakat.Birokrasi juga diminta memiliki komitmen yang kuat terhadap efektivitas alokasi anggaran dan pemberantasan korupsi serta kebocoran anggaran.“Sebab, tanpa integritas, tidak mungkin kita membangun birokrasi yang dipercaya publik,” ungkapnya. Baca juga: Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSNPerlu diketahui, mulai 2023, Kementerian PANRB mendorong pelaksanaan evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Mandiri di sejumlah kementerian/lembaga.Sampai saat ini, penilaian tersebut diperluas pada 19 kementerian/lembaga (K/L) dan lima pemerintah provinsi termasuk Mahkamah Agung (MA).Purwadi juga memberikan apresiasi kepada MA yang telah menunjukkan upaya memperkuat integritas ke tahap yang lebih matang. “Capaian ini merupakan buah dari kerja keras, komitmen dan keteladanan dalam menjaga integritas serta meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat,” katanya.Dia menyampaikan, untuk menjaga keberlanjutan reformasi birokrasi, diperlukan upaya untuk memastikan langkah-langkah ke depan berjalan dengan konsisten, menyeluruh, dan semakin berdampak.Baca juga: Menteri PANRB Dukung Badan Narkotika Nasional Akselerasi Program P4GNPertama, pembangunan zona integritas harus terus diperluas. Kedua, pemanfaatan digitalisasi proses peradilan perlu ditingkatkan. Ketiga, memperkuat mekanisme pengawasan dan pencegahan korupsi. Keempat, kualitas sumber daya manusia (SDM) peradilan harus terus ditingkatkan secara berkelanjutan serta perlu kolaborasi yang berkelanjutan.Prestasi tersebut bukan hanya untuk keberhasilan administratif, tetapi wujud inspirasi bagi satuan kerja lain untuk terus melakukan perbaikan dan memperkuat budaya kerja yang berkualitas.“Saya berharap, upaya ini menjadi pemicu bagi lahirnya lebih banyak perubahan konkret yang memberi dampak nyata bagi masyarakat,” jelasnya. Baca juga: Target Penempatan 500.000 PMI pada 2026, Menteri PANRB Siap Dukung Penguatan Kelembagaan Kementerian P2MI

| 2026-02-03 15:32