JAKARTA, - Seluas 554.000 hektar sawah beralihfungsi jadi hutan beton setiap tahun sejak tahun 2019 hingga 2025.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, sawah dialihfungsikan menjadi permukiman maupun kawasan industri (KI).Menurut Nusron, alih fungsi tersebut akan memengaruhi ketahanan pangan nasional. Kondisi ini menjadi alasan pentingnya pengendalian ruang melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar keberlangsungan lahan pangan dapat dijaga.Baca juga: Tumpang Tindih Data Lahan Pangan, Moratorium Alih Fungsi Diberlakukan"Saya bertekad ingin menghentikan alih fungsi lahan sawah ini," ujar Nusron, dikutip Kamis .Nusron juga mengultimatum pemerintah daerah (pemda) untuk segera menuntaskan revisi RTRW dan memasukkan komponen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).Nusron menegaskan, daerah yang tidak segera merevisi RTRW berpotensi kehilangan ruang alih fungsi lahan karena pemerintah pusat akan mengambil langkah tegas dengan menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) yang ada sebagai LP2B."Kalau bagi daerah yang belum melakukan revisi RTRW-nya, dengan sangat terpaksa kami mengambil keputusan ekstrem, LBS-nya kami anggap sebagai LP2B sehingga tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apapun alias sawah forever," kata Nusron saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu .Baca juga: Awas Mafia Tanah Bergentayangan, Incar Sawah Musnah akibat BanjirSementara target LP2B nasional adalah 87 persen. Ia menjelaskan, saat ini perlindungan LP2B berdasarkan RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67 persen. Sementara jika mengacu pada RTRW kabupaten/kota, angkanya masih sekitar 41 persen.Di sisi lain, Nusron mengakui adanya tekanan kuat untuk melakukan alih fungsi lahan, baik untuk kawasan industri, energi, maupun perumahan. Karena itu, pemerintah mendorong harmonisasi peraturan agar perlindungan lahan pangan tetap terjaga.Untuk mencapai target LP2B sebesar 87 persen dari total LBS tersebut, Kementerian ATR/BPN meminta daerah segera merevisi RTRW dan memasukkan komponen LP2B minimal 57 persen yang dikunci dalam dokumen tata ruang.Baca juga: Pengembang Wajib Cetak Sawah Baru jika Kadung Bangun Properti di LSDMenurut Nusron, luas LBS nasional saat ini tercatat sekitar 7,38 juta hektar. Pemerintah menargetkan luas tersebut meningkat menjadi 10 juta hektar pada 2029, sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto."Karena itu akan dicetak sawah di mana-mana untuk ketahanan pangan," ujar Nusron.Nusron juga menyambut baik adanya moratorium atau penundaan penerbitan izin membangun rumah di Jawa Barat."Kita hormati, tapi setelah moratorium Pak KDM (Kang Dedi Mulyadi, sapaan Gubernur Jawa Barat) harus diimbangi dengan pendataan peta dan pendataan RTRW," kata Nusron.Moratorium penerbitan izin perumahan yang sebelumnya berlaku hanya di Bandung Raya, kini meluas di seluruh wilayah Jawa Barat.Baca juga: Nusron Ultimatum Pengembang yang Kadung Bangun Properti di Lahan Sawah
(prf/ega)
554.000 Hektar Sawah Menyusut Tiap Tahun Sejak 2019, Jadi Rumah dan Kawasan Industri
2026-01-12 06:37:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:27
| 2026-01-12 05:47
| 2026-01-12 05:42
| 2026-01-12 04:47
| 2026-01-12 04:11










































