MAGELANG, – Tiga aktivis di Magelang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka penghasutan atas demonstrasi yang berujung rusuh di Polres Magelang Kota pada akhir Agustus 2025.Namun, penetapan tersangka ini dinilai bermasalah karena polisi hanya mengandalkan bukti berupa poster yang diunggah di media sosial.Ketiga aktivis tersebut adalah Enrille Championy Geniosa dari komunitas Ruang Juang, serta Muhammad Azhar Fauzan dan Purnomo Yogi Antoro yang merupakan mahasiswa Universitas Tidar.Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Kharisma Wardhatul Khusniah, mengatakan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota menjadikan dua poster sebagai alat bukti utama.Baca juga: Kasus Penghasutan Kerusuhan Agustus, 3 Aktivis di Magelang DitahanPoster tersebut berisi ajakan konsolidasi untuk merespons kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas mobil taktis Brigade Mobil Polda Metro Jaya di Jakarta.“Ada penyidik yang memaksa pengakuan pertanyaan sebab-akibat, ‘apakah poster yang diunggah menyebabkan orang datang melakukan anarkisme’,” ujar Kharisma kepada Kompas.com, Selasa .Menurut Kharisma, polisi seharusnya membuktikan adanya hubungan langsung antara isi poster dengan terjadinya aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh.“Polisi memaksakan unsur pasal (penghasutan),” katanya.Kharisma juga menilai penyidik tidak hanya memaksakan unsur pidana, tetapi turut memaksakan jawaban dari para tersangka dalam proses pemeriksaan.Ia menyebut, Yogi dipaksa mengakui bahwa poster yang diunggah menyebabkan kebencian secara langsung terhadap Polri.Selain itu, Kharisma menyampaikan bahwa para tersangka justru sempat berupaya mencegah kerusuhan ketika massa mulai melakukan perusakan terhadap fasilitas Polres Magelang Kota, yang dinilainya berada di luar kendali mereka.“Namun, polisi tetap berusaha mengaitkan mereka sebagai penghasut,” ujarnya.Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, Aktivis Munif dan Dera Menikah di MadiunAtas perbuatannya, Enrille, Azhar, dan Yogi disangkakan Pasal 160 jo Pasal 161 KUHP tentang penghasutan.Mereka juga dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Advokat LBH Yogyakarta lainnya, Royan Juliazka Chandrajaya, menilai penggunaan pasal penghasutan dalam kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat.“Nanti ke depan orang takut bikin poster konsolidasi, aksi,” kata Royan.Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menyatakan polisi telah menyita ponsel dan laptop milik masing-masing tersangka.“Alat-alat tersebut digunakan berkaitan dengan tindak pidana yang kami sangkakan kepada mereka, membuat, mentransmisikan, menyebarkan flyer-flyer,” ujar Iwan.
(prf/ega)
3 Aktivis di Magelang Jadi Tersangka Penghasutan Kerusuhan, LBH: Buktinya Hanya Poster
2026-01-12 07:18:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:00
| 2026-01-12 06:46
| 2026-01-12 05:58
| 2026-01-12 05:00










































