Viral Video Wisatawan Tawar Tarif Parkir Malioboro, Dishub: Swasta Boleh Pasang Tarif 5 Kali Lipat

2026-01-12 06:57:05
Viral Video Wisatawan Tawar Tarif Parkir Malioboro, Dishub: Swasta Boleh Pasang Tarif 5 Kali Lipat
YOGYAKARTA, - Viral di media sosial video yang menunjukkan dua wisatawan yang menawar harga tarif parkir di kawasan Malioboro.Tarif awalnya diketok Rp 20.000, namun turun menjadi Rp 10.000 setelah wisatawan menawar dengan bahasa jawa.Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menjelaskan bahwa dalam Perda Kota Yogyakarta yang mengatur soal parkir telah diatur batas atas yang dimungkinkan untuk pengelola parkir wisata.Dalam aturan, pengelola parkir diperkenankan memungut tarif parkir hingga maksimal 5 kali lipat dari Tempat Khusus Parkir (TKP) yang dikelola oleh Pemkot Yogyakarta.“Di dalam Perda ada batas atas yang bisa dimungkinkan. Saya punya tanah buat izin parkir, misalnya mall, mereka mau menerapkan dua jam pertama lima kali (lipat) sah-sah saja,” ujarnya, saat dihubungi, Selasa .Baca juga: Soal Keluhan Minim Parkir di Malioboro, Dishub Persilakan Warga Investasi Buka Tempat ParkirIa menjelaskan untuk tarif parkir kendaraan roda dua di lokasi yang dikelola oleh Pemkot Yogyakarta adalah Rp 2.000, sehingga swasta dapat memungut tarif parkir hingga Rp 10.000.“Kalau motor mereka bisa Rp10.000 2 jam pertama, maksimal,” katanya.“Contoh parkir di depan PKU itu tingkat, mereka mau bikin 2 jam pertama Rp 10.000 itu gak apa-apa, kalau di Perda boleh, memungkinkan. Cuma mereka ambil marginnya berapa itu kembali ke mereka,” kata dia.Hal yang sama berlaku untuk parkir mobil atau roda empat.Untuk parkir milik Pemkot Yogyakarta, tarif parkir mobil Rp 5.000. Sehingga pengusaha parkir swasta dapat memberikan tarif maksimal 5 kali lipat dari harga Pemkot, yakni Rp 25.000.“Swasta bisa sampai 5 kali lipat. Untuk investasi di perda itu diberi ruang,” jelas dia.Lalu saat disinggung soal kategori tarif parkir nuthuk, Arif menyampaikan apabila untuk tarif parkir mobil seharga Rp 25.000 menurut dia tidak termasuk kategori nuthuk.“Kalau memang, contoh karena situasi, mereka menerapkan mobil Rp 25 ribu, enggak nuthuk, perda boleh,” katanya.“Secara perdanya boleh. Mereka mau menerapkan Rp 25.000 gak papa tapi terkait investasi ya kembali ke situasi (low season atau high season) itu. Belum pernah ada parkir mobil di atas Rp 50.000, belum pernah,” ujarnya.


(prf/ega)