JAKARTA, — PT Asuransi Sinar Mas membayarkan klaim asuransi kendaraan bermotor senilai total Rp 1,07 miliar kepada tujuh debitur PT OTO Multiartha yang terdampak banjir di Sumatera Utara.Pembayaran klaim tersebut diselesaikan dalam waktu dua hari kerja sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap.Pembayaran klaim asuransi dilakukan atas kendaraan yang terdampak banjir pada 27 November 2025. Total nilai klaim yang dibayarkan mencapai Rp 1.070.550.000. Penyerahan klaim dilakukan di Medan, Sumatera Utara, pada 16 Desember 2025.Baca juga: Asosiasi: Klaim Asuransi Bencana Sumatera Capai Ratusan Miliar RupiahSHUTTERSTOCK/SYCHUGINA Ilustrasi asuransi kendaraan, asuransi mobil.Pimpinan PT Asuransi Sinar Mas Cabang Medan, Adil Erguna Ginting, menyampaikan simpati kepada para nasabah yang terdampak bencana banjir tersebut.Ia menyatakan, sejak awal kejadian, perusahaan telah melakukan langkah proaktif dengan menghubungi nasabah yang berpotensi terdampak.“Mewakili Manajemen Asuransi Sinar Mas, kami menyampaikan keprihatinan kami atas bencana banjir yang terjadi pada tanggal 27 November 2025 lalu. Sejak terjadinya banjir, Asuransi Sinar Mas telah proaktif menghubungi nasabah yang berpotensi terdampak untuk melakukan pendataan," ujar Adil dalam siaran pers, Kamis ."Kami berkomitmen untuk mempercepat proses penanganan klaim agar nasabah dapat segera memperoleh kepastian, sehingga dapat merasa lebih tenang dan terbantu,” imbuhnya.Baca juga: Jelang Libur Nataru, Jangan Sepelekan Pentingnya Asuransi PerjalananMenurut Adil, kecepatan proses pembayaran klaim menjadi salah satu prioritas perusahaan, terutama dalam situasi darurat seperti bencana alam.Ia menegaskan, kelengkapan dokumen klaim menjadi faktor penting agar proses penanganan dapat berjalan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan.Apresiasi atas proses penanganan klaim juga disampaikan oleh Branch Manager PT OTO Multiartha Medan, Basar Siregar.
(prf/ega)
Banjir Sumut, Asuransi Sinar Mas Cairkan Klaim Kendaraan Rp 1,07 Miliar
2026-01-11 15:16:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 14:54
| 2026-01-11 13:24
| 2026-01-11 13:21
| 2026-01-11 13:05










































