Sidang Gugatan Nikita Mirzani Digelar, Reza Gladys Dituntut Ganti Rugi Rp 240 Miliar

2026-01-12 06:30:23
Sidang Gugatan Nikita Mirzani Digelar, Reza Gladys Dituntut Ganti Rugi Rp 240 Miliar
JAKARTA, – Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha Reza Gladys resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa .Dalam pembacaan gugatan, kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, menyampaikan tuntutan agar pihak tergugat membayar ganti rugi dengan nilai total lebih dari Rp 240 miliar.“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang dialami para penggugat akibat kelalaian atau kesembronoan, yang jika dihitung sejak 14 November 2024 hingga September 2025 sebesar Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) per bulan dikalikan 10 bulan, sehingga berjumlah Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah), sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Marulitua saat membacakan salah satu poin gugatan.Baca juga: Gagalnya Mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys: Kuasa Hukum Saling Sindir hingga Gugatan AnehSelain itu, pihak penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 200.000.000.000 atau jumlah lain yang ditetapkan secara ex aequo et bono menurut kebijaksanaan Majelis Hakim,” lanjutnya.Poin tuntutan tersebut turut ditegaskan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani lainnya, Usman Lawara, yang menjelaskan total nilai kerugian yang diminta kliennya.Baca juga: Siap Bertarung Lagi di Meja Hijau, Pihak Reza Gladys Minta Nikita Mirzani Tak Main-main dengan Proses Hukum“Nominal kerugian immateriilnya Rp 200 miliar, sedangkan kerugian materiil beserta bunganya kurang lebih Rp 40 miliar, dan lain sebagainya,” ujar Usman seusai sidang.Dalam pemaparan awal gugatan, Usman juga menjelaskan kronologi perkara, termasuk terkait uang Rp 4 miliar yang disebut sebagai hasil kesepakatan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys, bukan akibat keterpaksaan.Baca juga: Berkas Banding Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys Sudah Diterima Pengadilan TinggiKesepakatan tersebut bermula dari kerja sama ulasan positif terhadap produk milik Reza Gladys. Namun, perjanjian itu disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.“Angka itu kemudian diingkari oleh para tergugat, dalam hal ini RG dan suaminya, dengan mendalilkan adanya keterpaksaan. Padahal, dalam hukum perdata, jika memang ada keterpaksaan, seharusnya dilakukan pembatalan atau penolakan atas kesepakatan tersebut,” tutur Usman.Ia menambahkan, peristiwa tersebut telah berlangsung cukup lama sejak kesepakatan dibuat hingga penyerahan uang.Baca juga: Nikita Mirzani Vs Reza Gladys: Mediasi Memanas hingga Saling Tuntut Ratusan Miliar“Peristiwanya sudah terjadi, uang sudah berpindah tangan. Bahkan sudah berlalu beberapa minggu, baru kemudian dikatakan ada keterpaksaan. Proses ini dimulai sejak Oktober melalui percakapan, berlanjut hingga penyerahan uang pada 14 November,” pungkas Usman.


(prf/ega)