Anggap Revisi KUHAP Minim Partisipasi, Koalisi Sipil Mau Laporkan Komisi III ke MKD

2026-01-11 14:56:53
Anggap Revisi KUHAP Minim Partisipasi, Koalisi Sipil Mau Laporkan Komisi III ke MKD
JAKARTA, - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) akan melaporkan seluruh anggota Komisi III DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).Langkah itu diambil karena mereka menilai proses penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) KUHAP sarat pelanggaran hukum, terutama terkait transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik yang bermakna.“Bagaimana kita harus merespons situasi ini dalam kajian kami setidaknya di LBH Jakarta, kami menilai metode proses pembahasan kemarin dan serangkaian pelanggaran terhadap aspirasi, transparansi, dan partisipasi publik yang bermakna kemarin adalah serangkaian pelanggaran hukum yang serius,” ujar Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan dalam konferensi pers, Minggu .Baca juga: Koalisi Sipil Kritik Revisi KUHAP Tak Alami Perubahan Signifikan, Khususnya Mekanisme PenangkapanFadhil mengatakan LBH Jakarta segera mengkaji dan mengambil langkah hukum untuk melaporkan seluruh legislator Komisi III yang terlibat dalam proses pembahasan tersebut.“Kami akan ke depannya mengkaji serta mengambil langkah melaporkan seluruh anggota DPR Komisi III yang terlibat dalam proses ini, yang kami duga melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap aspirasi, transparansi, dan partisipasi publik secara bermakna kepada Mahkamah Kehormatan Dewan,” ujarnya.Dia meyakini dugaan pelanggaran yang dilakukan legislator sangat nyata, mulai dari tidak melaksanakan sumpah jabatan hingga menjalankan ketentuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.“Dugaannya sangat nyata dan sangat kental pelanggaran sumpah jabatan, pelanggaran kode etik, pelanggaran undang-undang mengenai partisipasi publik, dan itu adalah pelanggaran hukum yang harus diadakan secara serius,” tegasnya.Baca juga: Koalisi Sipil Somasi Pemerintah dan DPR, Minta Pengesahan Revisi KUHAP DibatalkanDalam kesempatan itu, Fadhil juga menanggapi banyaknya anggapan bahwa keberatan terhadap revisi KUHAP seharusnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).Menurut dia, pandangan tersebut keliru karena proses legislasi belum selesai di DPR, sehingga permasalahannya tidak berada di MK.“Untuk mencegah proses ini bermuatan proses yang sarat pelanggaran etik, maka kami mengajak kawan-kawan semua untuk kita konsolidasi, kita kaji sama-sama pelanggaran apa yang terjadi, maka kita laporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan atau instansi pengawasan yang ada,” ujarnya.Fadhil menambahkan, Presiden RI Prabowo Subianto juga tidak boleh berdiam diri atas kondisi ini.Dia meminta Presiden menarik draf RUU KUHAP yang segera disahkan oleh DPR.Baca juga: RUU KUHAP Masuk Babak Akhir: Substansi Perubahan Disepakati, Siap Disahkan Pekan DepanPenarikan draf diperlukan agar substansi KUHAP dapat dievaluasi ulang dan disusun dengan lebih baik, tanpa mengurangi prinsip penegakan hukum yang berkeadilan dan perlindungan hak asasi manusia.“Presiden juga tidak boleh tutup mata. Langkah minimum yang harus dilakukan adalah menarik draf yang ada,” ujar Fadhil.“Ketika draf ditarik, kita bisa evaluasi secara substansi dan KUHAP dapat nanti kita luluskan bersama, dengan substansi yang tentunya tidak mengganggu kepentingan penegakan hukum, sekaligus juga melindungi hak asasi manusia,” lanjutnya.


(prf/ega)