SUKABUMI, JABAR – Beberapa waktu lalu, linimasa media sosial kita ramai dihiasi tagar #semuabisakena. Dari X, TikTok, sampai Instagram, tagar ini berseliweran di layar ponsel dan jadi bahan obrolan warganet.Bukan tanpa sebab, sobat. Tagar #semuabisakena mencuat karena banyak aktivis, mahasiswa, hingga organisasi pers menyuarakan kegelisahan mereka soal Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini resmi diketok palu DPR RI.Isu utamanya satu: pasal karet. Pasal-pasal yang dinilai multitafsir dan berpotensi disalahgunakan.Concern salah satu suara datang dari Gilang Tri Buana (24), Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum, dan HAM Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya.Menurut Gilang, langkah pemerintah merevisi aturan mesti diapresiasi, namun tidak semua substansi KUHAP baru selaras dengan harapan publik.Ia menyoroti Pasal 6, 7, 8, dan 24, yang dinilai menempatkan proses penyidikan di bawah dominasi penuh Polri, termasuk terhadap PPNS. Model sentralisasi ini, kata Gilang, bisa mempersempit ruang kontrol eksternal dan berisiko menghadirkan penyidikan yang tidak sepenuhnya akuntabel.Gilang juga menyinggung Pasal 16 yang menurutnya membuka ruang praktik penyamaran, pembelian terselubung, hingga operasi senyap sejak tahap penyelidikan.“Pasal 16 mengizinkan penyamaran, pembelian terselubung, hingga operasi senyap sejak tahap penyelidikan, di mana status pidana belum pasti. Ini bertentangan dengan prinsip due process of law dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan,” kata Gilang dalam pernyataan sikap GMNI Sukabumi Raya kepada Kompas.com, Rabu siang.Tak berhenti di situ, Gilang juga menyoroti Pasal 93 dan 99 yang dinilai memberi ruang tindakan paksa seperti penangkapan dan penahanan, namun belum diimbangi pengawasan yudisial yang kuat.Baca juga: Worst Nightmare Gen Z : Diciduk Tanpa Penjelasan? Begini Aturannya di KUHAP Baru!Menurutnya, potensi arbitrary detention atau penahanan sewenang-wenang bukan cuma ancaman teori, tapi risiko nyata di lapangan.Sementara pada Pasal 79–88 tentang Restorative Justice, Gilang menilai konsepnya sudah positif. Namun penerapan sejak tahap penyelidikan justru bisa membuka celah kompromi paksa dan kriminalisasi terselubung sebelum fakta hukum terverifikasi.“Restorative justice harus berpihak pada korban dan keadilan, bukan pintu tawar-menawar kekuasaan. Melihat pasal-pasal tersebut, GMNI Sukabumi Raya mengambil posisi kritis-konstruktif, mendukung reformasi KUHAP, tetapi menolak menyerahkan wajah keadilan bangsa kepada regulasi yang masih membuka ruang represi. Reformasi hukum bukan hanya memperbarui teks, tetapi membongkar struktur dan kultur kekuasaan yang kerap bertabrakan dengan hak asasi manusia,” terang Gilang.Tagar #semuabisakena juga direspons oleh Adi Rizki (24), aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Sukabumi yang bergerak di bidang kebijakan publik.Adi menilai KUHP baru berpotensi mengancam kebebasan berekspresi yang secara konstitusional dijamin Pasal 28E dan 28F UUD 1945.Menurut dia, ketika KUHP ini mulai berlaku tahun depan, aktivis, seniman, hingga jurnalis bisa berada dalam posisi rawan saat melontarkan kritik yang dianggap sebagai penghinaan terhadap Presiden atau pemerintah.
(prf/ega)
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
2026-01-12 05:04:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:22
| 2026-01-12 04:15
| 2026-01-12 04:05
| 2026-01-12 03:59
| 2026-01-12 02:50










































