SURABAYA, - Pemilik saham PT Widya Satria, Erlangga Satriagung berjanji bakal bersikap kooperatif dengan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Monumen Reog Ponorogo.Terkait kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor kontraktor yang berada di Jalan Ketintang Permai, Jambangan, Surabaya, pada Rabu ."Iya (siap memberi keterangan), kita ini warga negara yang tunduk aturan, hukum, kalau aparat panggil harus datang," kata Erlangga, setelah kantornya digeledah KPK, Rabu malam.Baca juga: KPK Cari Berkas Proyek Monumen Reog Ponorogo di Kantor Kontraktor SurabayaErlangga mengaku hanya sebagai pemegang saham di PT Widya Satria tersebut. Dia tidak mengetahui secara mendalam proses mendapatkan proyek dari Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko."Saya ini di Widya Satria sejak 15 tahun yang lalu ya pemegang saham. Jadi enggak tahu operasionalnya bagaimana. Saya cuma tahunya itu ya Widya Satria dapat proyek di sana," kata dia. Erlangga mengungkapkan, posisinya tersebut membuatnya tidak mendapatkan informasi teknis di lapangan. Dia hanya menerima informasi proyek yang tengah digarap perusahaan itu."Ya tahunya saya cuma Widya Satria ikut tendernya di mana-mana, ya itu menangnya di situ. Tapi bagaimana teknisnya, bagaimana bikin (Monumen Reog) itu saya enggak tahu," ucapnya.Lebih lanjut, kata Erlangga, KPK membawa sejumlah berkas yang berkaitan dengan proyek monumen tersebut dan sejumlah ponsel milik direksi setelah menggeledah kantornya."(Barang bukti yang dibawa penyidik) ya berkas-berkas yang berkaitan dengan proyek (Monumen Reog), Kemudian handphone. Yang lama itu kan apa kumpulin berkasnya," ucapnya."Ya, itu berkas-berkas kontrak (pembangunan), berkas-berkas semuanya. Enggak masalah kan kami melayani mulai pagi sampai selesai pukul 20.00 WIB," kata dia.Baca juga: Direktur PT Widya Satria Akui Penggeledahan KPK Terkait Proyek Monumen Reog PonorogoKPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo, pada Minggu dini hari.Sugiri sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo, pada Jumat .KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu SUG (Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo), AGP (Agus Pramono selaku Sekda Ponorogo), YUM (Yunus Mahatma selaku Dirut RSUD Dr. Harjono Ponorogo), dan SC (Sucipto selaku Rekanan RSUD),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
(prf/ega)
Digeledah KPK, Bos Kontraktor Proyek Monumen Reog Siap Beri Kesaksian
2026-01-11 15:37:16
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 15:18
| 2026-01-11 14:25
| 2026-01-11 13:15
| 2026-01-11 13:06










































