Worst Nightmare Gen Z : Diciduk Tanpa Penjelasan? Begini Aturannya di KUHAP Baru!

2026-01-12 06:04:11
Worst Nightmare Gen Z : Diciduk Tanpa Penjelasan? Begini Aturannya di KUHAP Baru!
JAKARTA, - Buat banyak anak muda, ditahan aparat secara tiba-tiba tanpa konteks itu bukan cuma adegan film thriller, itu mimpi buruk paling real.Salma (24 tahun), bahkan langsung kebayang skenario paling gelap kalau suatu saat ia dihentikan polisi tanpa alasan.“Image aparat di kepala aku udah buruk banget. Yang aku takutkan kalau tiba-tiba ditangkap? Ya… aku hilang. Orang tua aku bingung, keluarga panik, aku nggak tau dibawa kemana,” kata dia.Sejak dulu, aturan penangkapan diatur di Pasal 75 KUHAP 1981, yang pada intinya bilang bahwa setiap penangkapan harus disertai alasan yang jelas dan surat perintah.Masalahnya, banyak gen Z bahkan nggak tau mereka punya hak dasar itu.Baca juga: Bukan Cuma Buruk, Ada Hal Baik di KUHAP Baru, tetapi Risiko Tetap NyataNah, ketika KUHAP mau direvisi pada 2025, banyak orang berharap bakal ada kemajuan besar soal perlindungan warga, termasuk mencegah penangkapan yang terkesan asal-asalan.Tapi ternyata, hasilnya nggak sesuai yang dibayangkan.Ahli hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan Agustinus Pohan menilai, secara prinsip hampir nggak ada perubahan signifikan dalam KUHAP baru.“Hak-haknya sama saja. Bedanya hanya sekarang dikelompokkan. Dulu tercerai-berai, sekarang dikumpulkan dalam pasal tersendiri. Tapi substansinya tetap sama. Tidak lebih baik,” kata dia.Baca juga: KUHAP Diketok, Saatnya Kencangkan Sabuk Pengaman Privasi DigitalMenariknya, draf lama revsi KUHAP sebenarnya pernah memasukkan mekanisme super penting: Hakim Pemeriksa Pendahuluan alias Judge of the Preliminary Review.Mekanisme ini memungkinkan orang yang baru ditangkap langsung dibawa ke hadapan hakim untuk diuji apakah penangkapan itu sah atau tidak.Kalau nggak sah, hakim bisa memerintahkan pembebasan saat itu juga.“Kalau mekanisme itu jadi diterapkan, penangkapan tak beralasan akan sulit terjadi,” ucap Agustinus Pohan.Masalahnya, mekanisme tersebut malah dihapus di draf final KUHAP 2025.Hasilnya? Perlindungan warga kembali ke situasi lama: kalau kamu merasa ditangkap tanpa dasar, kamulah yang harus berjuang membuktikan bahwa penangkapan itu salah, bukan aparat yang harus membuktikan tindakan mereka benar di awal.Baca juga: Meme Lo Lucu, tapi Pasalnya Enggak: Gegara KUHAP, Roasting Pejabat Bisa Ditangkap


(prf/ega)