PIP Desember 2025 Sudah Cair atau Belum? Ini Cara Cek dan Prosedur Ambil Dana di Rekening

2026-01-16 12:02:43
PIP Desember 2025 Sudah Cair atau Belum? Ini Cara Cek dan Prosedur Ambil Dana di Rekening
- Pemerintah menyediakan layanan pengecekan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Desember 2025 secara online bagi siswa dan orang tua.Informasi status penerima dan pencairan dana dapat diakses melalui aplikasi SIPINTAR tanpa perlu datang ke sekolah.Program ini ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendukung keberlanjutan pendidikan.Proses pengecekan hingga pencairan dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.Baca juga: Pencairan PIP 2025 Masih Berjalan, Ini Penyebab Dana Belum CairProgram Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu.Bantuan ini bertujuan memperluas akses pendidikan sekaligus mencegah risiko putus sekolah pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah.Dana PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang dibuka atas nama siswa penerima.Untuk memastikan bantuan telah dialokasikan, pemerintah menyediakan layanan pengecekan status penerima secara mandiri.Baca juga: Bukan Lagi di PIP Kemdikbud, Ini Link Resmi Cek PIP Desember 2025, Cair hingga Rp 1,8 JutaPengecekan status penerima PIP Desember 2025 dilakukan melalui portal resmi SIPINTAR.Proses ini dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti tahapan berikut:Setelah status penerima dipastikan, pencairan dana dilakukan melalui bank penyalur sesuai jenjang pendidikan.Proses pencairan bergantung pada status rekening SimPel milik siswa.Bagi penerima baru yang tercantum dalam SK Nominasi, aktivasi rekening menjadi tahapan yang wajib dilakukan sebelum dana dapat diambil.Aktivasi rekening SimPel dilakukan di bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah.Penetapan bank disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik, yaitu:


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 12:00