Beda soal Angka Kenaikan Upah Minimum 2026 Buruh dan Pemerintah

2026-01-11 03:43:03
Beda soal Angka Kenaikan Upah Minimum 2026 Buruh dan Pemerintah
– Pemerintah masih menggodok formulasi penetapan upah minimum untuk tahun 2026. Penetapan kenaikan upah minimum 2026 ini selalu jadi perdebatan terutama bagi para pekerja dan pelaku usaha yang terdampak langsung oleh kebijakan pengupahan nasional.Pada tahun-tahun sebelumnya, penetapan upah minimum 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.Aturan ini yang kemudian menjadi dasar penentuan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).PP 51/2023 mengatur bahwa kenaikan upah minimum dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan tiga variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu yang menggambarkan produktivitas dan daya beli.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penetapan upah minimum tahun depan tidak lagi menggunakan satu angka yang sama untuk semua daerah.Baca juga: Anggota DPR Yakin RUU Pekerja Gig Jamin Upah Minimum Sektor Ekonomi DigitalKebijakan ini diambil karena pemerintah ingin mengurangi disparitas atau kesenjangan upah minimum antarprovinsi maupun kabupaten/kota.“Jadi tidak dalam satu angka karena dalam satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis .Menurut Yassierli, pendekatan baru tersebut dapat memberikan ruang bagi setiap daerah untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing.Hal ini menjadi penting menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penghitungan kenaikan upah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).Menaker menjelaskan, skema penghitungan upah minimum yang baru tidak lagi dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), seperti kebijakan sebelumnya.Tahun ini, regulasi pengupahan akan diatur lebih tinggi, yakni dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Karena berbasis PP, pemerintah tidak lagi wajib mengumumkan kenaikan upah minimum 2026 pada tanggal 21 November seperti tahun-tahun sebelumnya.Baca juga: Buruh Desak Pemerintah Naikkan Upah Minimum 7,7 Persen pada 2026“Tidak ada lagi kewajiban mengumumkan pada tanggal 21 November,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.Ia juga menegaskan bahwa penyusunan regulasi masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah tengah merampungkan draf PP sambil terus melakukan kajian bersama Dewan Pengupahan dan pemerintah daerah.Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, upah minimum provinsi (UMP) 2026 akan naik 6,5 persen dan sudah mendapat persetujuan Presiden Prabowo.“Kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen,” ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis .


(prf/ega)