Gunakan Sandi Kelinci hingga Sapi, Tiga Pengedar Narkoba Modus Tempel Ditangkap di Depok

2026-02-05 08:46:51
Gunakan Sandi Kelinci hingga Sapi, Tiga Pengedar Narkoba Modus Tempel Ditangkap di Depok
DEPOK, – Kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Depok dengan menangkap tiga tersangka berinisial G (29), A (27), dan W (40). Ketiganya diduga berperan sebagai kurir yang mengedarkan narkoba menggunakan modus tempel.Kapolsek Bojongsari Komisaris Fauzan Thohari mengatakan, ketiga tersangka merupakan bagian dari satu jaringan yang sama dan ditangkap di lokasi berbeda. Salah satu penangkapan dilakukan di kawasan Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.“Modus operandinya mereka dengan menggunakan sistem tempel,” ucap Fauzan dalam jumpa pers, Selasa malam.Baca juga: Sampah Meluber di Jalan Dekat Stasiun Depok Baru Disebut akibat Kendala PengangkutanFauzan menjelaskan, para pelaku menempelkan paket narkoba di lokasi tertentu yang telah disepakati sebagai tempat persembunyian. Setelah itu, pembeli diarahkan untuk mengambil sendiri paket tersebut.Paket narkoba yang telah ditempel kemudian didokumentasikan oleh pelaku. Foto dan titik lokasi pengambilan selanjutnya dikirimkan kepada bandar berinisial R yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).“Kemudian konsumen ataupun pembeli berhubungan langsung dengan pelaku R atau DPO tersebut (untuk mengambil paket dan membayar),” ujar Fauzan.Dalam praktiknya, setiap paket narkoba diberi kode sandi untuk membedakan berat dan harga jual. Polisi menemukan tiga jenis kode yang digunakan para pelaku.Rinciannya, paket narkoba seberat 0,12 gram disebut paket kelinci, 0,30 gram disebut paket kambing, dan 0,80 gram disebut paket sapi.“Harganya untuk paket kelinci Rp 200.000, paket kambing Rp 400.000, dan paket sali Rp 800.000,” terang Fauzan.Baca juga: Empat Mata Elang Gadungan Beraksi di Depok Sepanjang 2025, Polisi Ungkap ModusnyaSelain itu, para tersangka yang berperan sebagai kurir menerima upah dengan nominal bervariasi. Mereka dibayar di kisaran Rp 1 juta hingga Rp 7 juta untuk setiap 100 gram narkoba yang berhasil diedarkan.Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 1,296 kilogram. Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 1 miliar.Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 06:33