BANDUNG, - Panitera Pengadilan Agama (PA) Bandung, Dede Supriadi membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI dari Fraksi partai Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia Praratya mengatakan bahwa kliennya telah menunjuknya sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Atalia dalam proses gugatan cerai di Pengadilan Agama Bandung.Baca juga: Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia Praratya, Jadwal Sidang hingga Digelar TertutupIa menyebut bahwa pengadilan akan digelar besok, Rabu ."Menyampaikan, bahwa klien kami telah mempercayai kami selaku kuasa hukum untuk mewakili dan atau mendampingi beliau dalam proses gugatan ini dan beliau menyampaikan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum dan persidangan yang akan berlangsung besok," ucapnya dikonfirmasi, Selasa .Baca juga: Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, PA Bandung Mulai Proses SidangDebi mengatakan bahwa kehadiran Atalia dalam sidang tersebut masih menungu jadwal kedinasannya."Untuk sementara ini, terkait kehadiran ibu Atalia besok masih teragendakan untuk hadir. Akan tetapi kita masih menunggu juga jadwal kedinasan beliau," katanya.Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Bandung Ikhwan Sofyan mengatakan, berdasarkan hukum acara persidangan, Majelis Hakim yang ditunjuk nanti bakal memanggil para pihak, menyangkut pelaksanaan sidang.Baca juga: Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini di PA BandungSelanjutnya dilakukan pengecekan identitas, dan kuasa hukum. Setelah semua beres dilajutkan dengan mediaasi terlebih dahulu. Kemudian menentukan sidang terbuka atau tertutup. "Seluruh perkara dengan kode g (gugatan) itu harus mediasi dulu kemudian setelah mediasi baru pemeriksaan selanjutnya ya pembacaan gugatan kemudian jawaban replik kesimpulan pembuktian kesimpulan baru pembacaan putusan," kata dia.
(prf/ega)
Sidang Gugatan Cerai, Kuasa Hukum Pastikan Atalia Hadir
2026-01-12 04:48:47
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:19
| 2026-01-12 04:11
| 2026-01-12 04:00
| 2026-01-12 03:47
| 2026-01-12 02:51










































