Pagar Tani Demo di Semarang, Tuntut Hentikan Proses Hukum 9 Petani

2026-01-12 19:06:18
Pagar Tani Demo di Semarang, Tuntut Hentikan Proses Hukum 9 Petani
SEMARANG, - Para petani yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Tani (PAGAR TANI) berunjuk rasa menyuarakan nasib 9 petani dari Jepara, Kendal, dan Pati yang sedang menghadapi proses hukum.Mereka menggelar aksi di depan gedung Polda Jawa Tengah dan Gubernur Jateng pada Senin .Puluhan peserta aksi berjalan kaki dari Taman Budaya Raden Saleh menuju Polda Jateng, lalu bergeser ke kantor Gubernur Jateng.Berbagai poster kritik terpampang, mereka dengan lantang mengungkap sembilan petani yang terancam menghadapi proses hukum.Baca juga: Minat Vasektomi di Semarang Meningkat, Lebih dari 100 Pria Jalani KB PriaPadahal, warga setempat mengenal mereka sebagai penjaga alam, pejuang garda terdepan melindungi lahan pertanian, sumber air, dan lahan hutan yang tersisa."Totalnya ada sembilan. Dua petani dilaporkan dari Dayunan, Kendal, empat petani Pundenrejo Pati, lalu tiga pejuang lingkungan Sumberejo, Jepara," ungkap Pendamping Hukum PAGAR TANI, Abdul, di sela aksi Senin sore.Dia menuturkan perjuangan sembilan warga itu justru dikriminalisasi.Padahal, pendamping dan warga menilai bahwa tindakan para petani untuk mempertahankan lingkungan hidup."Aksi kali ini kawan-kawan petani menuntut Polda Jawa Tengah menghentikan aksi kriminalisasi yang sedang masif," tegasnya.Baca juga: Perjalanan Kereta untuk Libur Nataru 2026 di Daop 4 Semarang Mulai Diserbu, 6.877 Tiket Ludes TerjualAbdul menyebut tiga orang dari Jepara dilaporkan dengan dalih penghalangan aktivitas tambang dan pasal penganiayaan.Lalu, warga pejuang di Pati dilaporkan atas tuduhan perusakan tanaman tebu yang terkait konflik agraria."Kemudian di Kendal dengan laporan penyerobotan lahan," lanjutnya.Sebanyak enam petani dari Kendal dan Pati masih dalam tahap penyelidikan. Sedangkan di Jepara, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan."Tentunya ini berpotensi menjadi tersangka," ujarnya.Dia menegaskan, mestinya warga yang berperan sebagai pejuang lingkungan tidak bisa digugat secara perdata dan tidak bisa dipidana.


(prf/ega)