Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono Dua Kali Mangkir Jadi Saksi Kasus Korupsi Masjid Agung

2026-01-12 08:50:51
Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono Dua Kali Mangkir Jadi Saksi Kasus Korupsi Masjid Agung
SEMARANG, - Eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, kembali absen menjadi saksi dalam dugaan kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa .Sebelumnya, Juliyatmono juga absen dari panggilan sidang kasus yang sama pada Selasa .Juliyatmono disebut oleh sejumlah saksi, jika mantan bupati itu juga ikut menerima uang dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.Aliran dana yang diterima oleh Juliyatmono disebut mencapai Rp 5 miliar yang diberikan secara bertahap.Baca juga: Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Masjid Agung, Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono Tak HadirSaat sidang yang digelar pada Selasa di Pengadilan Tipikor Semarang, Ketua Majelis Hakim Suryo Hendratmoko sempat menanyakan siapa saja saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.Jaksa kemudian menjawab yang hadir sidang satu orang. Yakni seorang karyawa swasta yang bernama Yanuar Akhir."Yang hadir satu orang, namanya Yanuar Akhir (karyawan swasta)," kata jaksa menjawab pertanyaan hakim.Jaksa tidak merinci alasan dua saksi lain, yakni Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono dan Samidi, seorang karyawan swasta, yang batal hadir menjadi saksi.Baca juga: Eks Bupati Karanganyar Kembali Dipanggil sebagai Saksi Sidang Korupsi Pembangunan Masjid AgungSeperti diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut menyeret empat terdakwa.Yakni Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, dan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto.Empat terdakwa itu diduga melakukan tindakan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar senilai Rp 78,9 miliar.Baca juga: Saksi Ungkap Aliran Rp 5 Miliar untuk “KRA 01” di Proyek Masjid Agung KaranganyarMereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(prf/ega)