Polri akan Koordinasi ke MK soal Jabatan Polisi Aktif: Agar Tak Multitafsir

2026-01-12 05:19:59
Polri akan Koordinasi ke MK soal Jabatan Polisi Aktif: Agar Tak Multitafsir
JAKARTA, - Tim Kelompok Kerja atau Tim Pokja bentukan Polri akan berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK)  untuk merespons putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar Polri."Bapak Kapolri mengharapkan bahwa tim Pokja membuat kajian percepatan tadi bisa menjadi landasan kita dengan berkolaborasi, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, baik itu dari Menpan RB, kemudian dari BKN Badan Kepegawaian Nasional, kemudian dari Menkum, kemudian Menteri Keuangan, maupun dari MK sendiri selaku pemutus sehingga harapannya tidak menjadi multitafsir ke depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin .Tim ini diharapkan dapat menghasilkan kajian cepat agar implementasi putusan tidak menimbulkan multitafsir.Baca juga: Respons Putusan MK, Kapolri Bentuk Tim Pokja Kaji Soal Polisi Aktif Duduki Jabatan SipilPolri, lanjut Sandi, menghargai dan menghormati keputusan MK.Karenanya, Kapolri langsung mengumpulkan para pejabat utama untuk membahas putusan itu dan memutuskan membentuk tim Pokja.Sandi menjelaskan, penempatan personel Polri di luar struktur memiliki dasar kewenangan yang berbeda, sehingga kajian harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan banyak pihak.Ia mencontohkan bahwa jabatan untuk perwira tinggi bintang dua ke atas, atau jabatan pembina tinggi madya dan pratama, ditetapkan melalui Keputusan Presiden.Sementara jabatan di bawahnya ditetapkan lewat keputusan kementerian atau lembaga masing-masing."Yang pasti, bahwa Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang," jelas Sandi.Baca juga: Feri Amsari: Semua Polisi Aktif yang Menjabat di Luar Polri Harus BerhentiMenurut Sandi, tim Pokja akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri Bidang SDM (As SDM) dan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.“Tim Pokja nanti secara simultan segera dilaksanakan dan segera menkomunikasikan untuk menentukan hal-hal yang akan dikerjakan oleh Kepolisian," kata dia.Saat ditanya apakah ada batas waktu pembentukan dan kerja tim Pokja, Sandi mengatakan Kapolri meminta pekerjaan dilakukan secepatnya.“Jadi kita berpacu dengan waktu untuk secepat-cepatnya sehingga semua hal bisa terselesaikan. Dan khususnya bahwa konsentrasi kita adalah sama-sama membangun bangsa ini untuk maju lebih ke depan dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan semua komponen bangsa," pungkas dia.Diberitakan sebelumnya, MK dalam sidang putusan di Jakarta, hari ini, mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri."Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis .


(prf/ega)