JAKARTA, - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan implementasi program penjaminan polis (PPP) sebagai upaya melindungi pemegang polis asuransi.Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan, sebenarnya, mandat program penjaminan polis asuransi telah dicanangkan dalam Undang-Undang Asuransi Nomor 40 Tahun 2014.Waktu itu, implementasi program ini seharusnya berjalan mulai 2017.Baca juga: LPS Siapkan Tiga Jenis Penjaminan Polis Asuransi, Apa Saja?Dok. AAJI Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tenaga pemasar."Kami sangat menantikannya, sangat menantikannya," kata dia dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal III-2025, Senin .Ia menjelaskan, waktu itu implementasi program penjaminan polis belum terlaksana, tetapi dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), program ini dapat berjalan. Adapun, penunjukan LPS sebagai penyelenggara program penjaminan polis asuransi baru ada pada 12 Januari 2023.Undang-undang ini memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP), yang dimulai dalam jangka waktu lima tahun setelah disahkannya beleid tersebut.Baca juga: AI Mulai Kuasai Industri Asuransi RI, Potensi atau Ancaman bagi Tenaga Kerja?Budi bilang, industri asuransi jiwa bisa terus berkembang dengan memperhatikan beberapa faktor. Salah satu yang paling penting adalah kepercayaan masyarakat.Ia menceritakan, dalam masa kemunculannya pertama kali, LPS turut menjaga kepercayaan nasabah perbankan di Indonesia.
(prf/ega)
Asosiasi Asuransi Jiwa Soal Program Penjaminan Polis: Bantu Jaga Kepercayaan Masyarakat
2026-01-13 06:14:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 05:50
| 2026-01-13 05:38
| 2026-01-13 05:22
| 2026-01-13 04:34
| 2026-01-13 04:33










































