BANK Indonesia telah menurunkan suku bunga acuan secara bertahap sejak 2024. Secara teori, penurunan BI Rate seharusnya menurunkan biaya dana perbankan, melembutkan suku bunga deposito, dan akhirnya mendorong turunnya bunga kredit.Namun, realitas yang muncul justru berulang seperti “lagu lama”: bunga perbankan kembali terbukti lambat merespons.Gubernur BI Perry Warjiyo secara terbuka menegaskan bahwa hambatan utama berada pada special rate, fenomena yang sejak lama menjadi pengunci fleksibilitas suku bunga industri perbankan.Penurunan BI Rate memang terjadi di atas kertas, tetapi transmisi ke dunia usaha kembali tersendat seperti biasanya.Dalam konteks inilah, diskusi tentang perbankan memasuki wilayah yang jauh lebih struktural daripada sekadar isu bunga. Ia menyentuh soal tata kelola, insentif internal bank, dan dualisme pasar dana yang nyaris menggerus efektivitas kebijakan moneter.Special rate adalah suku bunga khusus yang ditawarkan bank kepada deposan jumbo — mulai dari korporasi besar, lembaga pemerintah non-BUMN, manajer dana institusional, hingga entitas non-bank lain dengan dana ratusan miliar rupiah.Baca juga: Redenominasi Rupiah dan Dampaknya bagi Dunia KerjaFenomena ini bukan sekadar strategi kompetitif, tetapi berubah menjadi struktur pasar dua lapis. Satu lapis mengikuti arah moneter, sementara lapis lainnya terikat kontrak bunga tinggi yang tidak mudah disesuaikan.Dalam teori perbankan yang dijelaskan oleh Freixas & Rochet, ketergantungan berlebihan pada dana mahal menciptakan rigiditas bunga.Ia menyumbat transmisi kebijakan moneter dan membuat pasar dana terbelah menjadi dua kubu: kubu dana ritel yang relatif taat pada BI Rate, dan kubu dana special rate yang membentuk “pasar tersendiri” dengan logika yang sama sekali berbeda.Konsekuensinya sangat jelas. Ketika BI menurunkan bunga 125 basis poin, bunga deposito hanya turun separuhnya. Bunga kredit nyaris tidak bergerak.Bank menghadapi dilema klasik: menurunkan special rate berarti berisiko kehilangan dana besar yang sangat mobile. Menjaganya tetap tinggi berarti mengorbankan transmisi suku bunga ke sektor riil.Dampak dari special rate bukan semata-mata persoalan margin perbankan, tetapi meluas hingga menghantam struktur perekonomian.Dunia usaha menunggu kredit murah yang dijanjikan oleh pelonggaran moneter, tetapi biaya modal kerja tetap bertahan di level dua digit.UMKM masih membayar bunga 12–14 persen, membuat mereka sulit memperbesar kapasitas produksi atau memperluas pasar.Rumah tangga yang seharusnya menikmati penurunan bunga KPR hanya mendapati kenyataan bahwa cicilan mereka tetap tidak berubah.
(prf/ega)
Jeratan "Special Rate": Pasar Ganda Perbankan
2026-01-12 02:16:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 02:59
| 2026-01-12 02:12
| 2026-01-12 01:30
| 2026-01-12 00:56
| 2026-01-12 00:35










































