Yasonna soal Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional: Dikaji dengan Baik Lah

2026-02-02 15:12:34
Yasonna soal Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional: Dikaji dengan Baik Lah
JAKARTA, - Ketua DPP PDI-P sekaligus mantan Menkumham Yasonna Laoly meminta agar usulan Presiden ke-2 RI Soeharto menjadi pahlawan nasional dikaji dengan baik.Apalagi, kata dia, terjadi pro dan kontra yang sangat besar terhadap pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto."Sekarang terjadi pro kontra yang sangat besar ya. Jadi, reaksi-reaksi, kalau boleh ya kita berharap sebaiknya pemberian gelar pahlawan nasional betul-betul dikaji dengan baik lah," kata Yasonna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa ."Keputusan MPR yang lalu dan semangat reformasi yang lalu. Ini gerakannya saya lihat kontroversinya sangat tinggi," sambung dia.Baca juga: Yasonna Laoly Nilai Kebijakan Anak Sekolah Dikirim ke Barak Bikin Curiga Banyak OrangYasonna mendesak pemerintah memberi penjelasan yang lebih sempurna perihal pemberian gelar pahlawan nasional.Pemerintah diminta berhati-hati sebelum memberikan gelar pahlawan nasional kepada seseorang."Sebaiknya diberi penjelasan yang lebih sempurna karena ini tidak mudah. Jadi, kalau pemberian gelar pahlawan nasional itu saya harap, kita berharap agar hati-hati lah," imbuh Yasonna.Sebelumnya, wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto kembali menyeruak dan memantik perdebatan publik.Padahal, nama Soeharto bukan kali ini saja masuk dalam daftar usulan.Baca juga: Yasonna: Napi Narkoba Seharusnya Diberi Grasi, Bukan AmnestiSejak lebih dari satu dekade, tepatnya sejak 2010, usulan itu berulang kali muncul.Namun, memang belum berujung pada keputusan resmi. Proses menuju gelar pahlawan nasional tak sederhana.Di balik setiap nama yang diajukan, terdapat rangkaian panjang penelitian dan verifikasi berlapis di tingkat daerah hingga pusat, yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.Terkait usulan Soeharto, Wamensos Agus Jabo menjelaskan bahwa Kemensos telah menyerahkan namanya ke Dewan Gelar sejak 2010, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).Namun, kala itu usulan tersebut ditunda dengan alasan “masih terlalu dini” dan perlu pengendapan.Baca juga: PDI-P Sesalkan Yasonna Dicekal, KPK: Keterangannya Dibutuhkan PenyidikUsulan nama Soeharto kembali muncul di era Presiden Joko Widodo, tetapi lagi-lagi tidak dilanjutkan oleh Istana.“Tahun 2015 zamannya Pak Jokowi, diusulkan lagi. Jawaban istana kira-kira kenapa belum dapat gelar pahlawan karena butuh pengendapan, karena terlalu dini,” kata Agus Jabo.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 15:17