Panduan Lengkap Cek dan Cetak KK Online, Pakai Aplikasi HP

2026-01-15 02:04:34
Panduan Lengkap Cek dan Cetak KK Online, Pakai Aplikasi HP
- Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen identitas yang berisi data lengkap seluruh anggota keluarga beserta status kependudukannya.Kini, masyarakat tak perlu repot datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan.Berkat kemajuan teknologi, hampir semua layanan, termasuk cek dan cetak KK, sudah bisa dilakukan secara online.Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menyediakan aplikasi resmi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diunduh di perangkat iOS maupun Android.Lewat aplikasi ini, warga bisa melakukan pengecekan hingga pencetakan KK secara cepat dan mudah dari mana pun, hanya dengan bermodalkan ponsel dan koneksi internet.Simak panduan lengkap cara cek dan cetak KK online lewat HP berikut ini.Baca juga: Benarkah Lolos STIN Harus Rahasia dan Dihapus dari KK? Ini Penjelasan ResminyaUntuk mengakses layanan cek KK online, masyarakat perlu memiliki akun IKD yang sudah aktif.Bagi yang belum memiliki akun, dapat melakukan pendaftaran langsung di kantor Dukcapil sesuai domisili.Petugas Dukcapil akan membantu proses pembuatan dan aktivasi agar aplikasi IKD bisa digunakan sebagaimana mestinya.Sebelum membuat akun, siapkan beberapa hal berikut:Setelah semua siap, berikut langkah-langkah aktivasi akun IKD sebagai tahap awal pengecekan KK secara online:Setelah akun aktif, Anda dapat mengecek KK secara online dengan langkah berikut:Baca juga: Cara Pecah KK Setelah Menikah, Ini Syarat dan ProsedurnyaUntuk mencetak KK secara online, pemohon bisa datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili dan mengajukan permohonan.Langkah-langkahnya sebagai berikut:Berikut cara cetak KK lewat HP menggunakan aplikasi IKD:Baca juga: Cara Download KK Format PDF dan Cara Cetaknya Sendiri di Rumah


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 02:52