Jangan Sampai Hangus, Kemensos Minta KPM Cairkan BLT Kesra Sebelum 31 Desember, Cek Penerimanya

2026-01-11 04:13:25
Jangan Sampai Hangus, Kemensos Minta KPM Cairkan BLT Kesra Sebelum 31 Desember, Cek Penerimanya
- Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebelum batas waktu penyaluran berakhir pada 31 Desember 2025.Imbauan ini disampaikan agar hak masyarakat penerima tidak hangus serta untuk memastikan dana bantuan benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan perlindungan sosial pemerintah.Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa BLT Kesra merupakan instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan, khususnya menjelang pergantian tahun.“BLT Kesra merupakan instrumen strategis perlindungan sosial pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan menjelang pergantian tahun,” kata Mensos Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin .Baca juga: Mensos Gus Ipul Siapkan BLT hingga Rp 8 Juta per Keluarga bagi Korban Bencana di SumateraPada tahap akhir penyaluran tahun anggaran 2025 ini, setiap penerima berhak mendapatkan dana rapel dengan total nilai mencapai Rp 900.000.Dana tersebut merupakan akumulasi bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang telah terdaftar dan lolos verifikasi.Mensos mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi yang harus diperhatikan oleh KPM apabila tidak segera mencairkan bantuan hingga melewati tenggat waktu yang ditetapkan.Sesuai ketentuan penyaluran bantuan sosial tahun anggaran 2025, dana BLT Kesra yang tidak ditarik hingga 31 Desember 2025 akan diproses secara otomatis oleh sistem.Baca juga: Kaleidoskop BBM Indonesia 2025: Harga Naik, BLT, SPBU Swasta Kosong, dan Terobosan AlternatifBeberapa konsekuensi yang dapat terjadi antara lain:“KPM berisiko kehilangan hak akses bantuan pada periode berjalan,” imbuh Saifullah Yusuf.Terkait mekanisme penyaluran, Mensos menjelaskan bahwa BLT Kesra disalurkan melalui dua jalur utama agar dapat menjangkau seluruh penerima manfaat di berbagai wilayah.Penyaluran dilakukan melalui:Saat melakukan pencairan, KPM diwajibkan membawa dokumen asli sebagai syarat administrasi, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Kelengkapan dokumen ini diperlukan untuk memastikan bantuan diterima oleh pihak yang berhak.Baca juga: INFOGRAFIK: Muncul Hoaks BLT Kesra Periode Desember 2025, Simak BantahannyaKemensos juga mengimbau masyarakat untuk secara aktif mengecek status kepesertaan BLT Kesra melalui kanal resmi yang telah disediakan. Pengecekan dapat dilakukan dengan mudah menggunakan ponsel melalui dua cara.1. Cek BLT Kesra melalui situs resmi Kemensos:


(prf/ega)