Rumahnya Kemalingan, Penjual Sayur di Situbondo Enggan Lapor Polisi, Tak Yakin Uangnya Kembali

2026-01-13 10:20:57
Rumahnya Kemalingan, Penjual Sayur di Situbondo Enggan Lapor Polisi, Tak Yakin Uangnya  Kembali
SITUBONDO, — Seorang penjual sayur di Situbondo, Sutia Ningsih (80), memilih pasrah setelah uang pinjaman sebesar Rp 6 juta yang baru ia terima untuk modal usaha hilang dicuri.Ningsih enggan melapor ke polisi karena merasa tidak ada kepastian uangnya dapat kembali serta pelaku akan tertangkap.Peristiwa itu terjadi di rumahnya di Dusun Sidodadi, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, pada Jumat . Ningsih mendapati jendelanya sudah terbuka dan terdapat bekas congkelan saat ia bangun tidur."Maling masuk melalui jendela dan mematikan saklar lampu, ketika saya bangun lampu sudah mati," katanya, Sabtu .Baca juga: Warga Cilacap Pilih Sayembara Tangkap Maling ketimbang Lapor Polisi, Apa Alasannya?Uang tunai Rp 6 juta yang baru ia pinjam dari bank keliling untuk modal berjualan hilang, sementara telepon seluler miliknya tidak diambil."Hanya uang saya yang hilang, sedang handphonenya tidak hilang," kata Ningsih.Ningsih mengatakan dirinya hanya melapor kepada kepala dusun.Ia tidak melapor ke polisi karena menilai kecil kemungkinan uang kembali dan pelaku akan tertangkap.Hal ini berkaca pada kejadian sebelumnya yang dialami warga lain.“Lagipula di sini memang rawan maling, itu begal sapi malingnya sampe sekarang juga tidak ketangkap, ya semoga diganti yang lebih besar lagi oleh allah,” katanya.Baca juga: Toko di Ngawi Jadi Sasaran Pencurian, Pemilik Enggan Lapor PolisiKasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menyebut pihaknya belum mengetahui peristiwa pencurian tersebut karena korban belum membuat laporan resmi."Belum ada laporan ke polres maupun polsek, nanti anggota saya suruh cek," katanya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 17:53