Geram Ada Mobil Dinas Tak Lolos Uji Emisi, Bupati Lumajang: Langsung Bawa ke Bengkel

2026-01-17 04:30:56
Geram Ada Mobil Dinas Tak Lolos Uji Emisi, Bupati Lumajang: Langsung Bawa ke Bengkel
LUMAJANG, - Kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kedapatan tidak lulus uji emisi.Hal ini diketahui saat Pemerintah Kabupaten Lumajang menggelar Uji Emisi Kendaraan Gratis bagi masyarakat, dengan tajuk “SIDARSIH" (Aksi Udara Bersih).Salah satu sasaran uji emisi adalah kendaraan pelat merah milik pemerintah.Salah satu kendaraan yang tidak lulus uji emisi ini adalah mobil pikap dengan nomor polisi N 9066 YP.Baca juga: Uji Emisi Dadakan di Gunungkidul: 22 dari 150 Motor Dinyatakan Tak LolosMobil tersebut diketahui mengeluarkan kadar polutan sebanyak 60 persen, diukur dari ketebalan asap kendaraannya.Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, seluruh kendaraan dinas milik Pemkab Lumajang harus melakukan uji emisi sebelum libur natal dan tahun baru (nataru) 2025.Kendaraan yang tidak lulus uji emisi, diperintahkannya untuk segera diperbaiki ke bengkel."Semua mobil pelat merah yang tidak lulus uji emisi langsung masuk bengkel semua nanti," kata Indah di Lumajang, Kamis .Baca juga: 17 Truk Tak Lulus Uji Emisi, Pemilik Terancam 6 Bulan PenjaraIndah menginginkan, saat memasuki tahun baru 2026, tidak ada lagi kendaraan operasional yang mengeluarkan polusi tinggi.Selain untuk menjaga lingkungan, Indah juga ingin pemerintah memberi contoh yang baik kepada masyarakat Lumajang bahwa kepedulian kecil terhadap lingkungan itu penting."Saya minta seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang segera dilakukan uji emisi terlebih dahulu. Kita harus memberi contoh kepada masyarakat sebelum kendaraan itu digunakan untuk operasional,” tegas Indah.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-17 04:32