Sidang Maraton Vonis 7 Terdakwa Mafia Tanah Mbah Tupon, Hukuman 10 Bulan-2 Tahun 6 Bulan

2026-01-16 16:52:50
Sidang Maraton Vonis 7 Terdakwa Mafia Tanah Mbah Tupon, Hukuman 10 Bulan-2 Tahun 6 Bulan
YOGYAKARTA, - Pengadilan Negeri (PN) Bantul menggelar sidang maraton dan membacakan vonis terhadap 7 terdakwa kasus tanah Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, Kamis . Mereka dijatuhi hukuman yang berbeda. Ada yang 10 bulan hingga 2 tahun 6 bulan.Pantauan Kompas.com sidang digelar secara maraton dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir 16.30 WIB.Majelis hakim diketuai Gatot Raharjo, dengan dua hakim anggota masing-masing adalah Dhitya Kusumanigprawarni, dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.Putusan pertama dijatuhkan kepada Triono. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. "Sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata Gatot membacakan putusan hari ini.Baca juga: Hari Ini PN Bantul Vonis Terdakwa Kasus Mafia Tanah, Mbah Tupon: Pokoknya Sertifikat Saya Kembali"Dua Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Triono) oleh karena itu selama 2 tahun. Tiga, mengenakan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari dijatuhkan. Empat menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.Terdakwa Triono juga dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000. Menanggapi putusan tersebut, Triono mengaku pikir-pikir.Terhadap terdakwa Anhar Rusli, Gatot membacakan putusan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun 2 bulan. Terkait putusan ini Anhar menyatakan banding.Perkara dengan terdakwa Bibit, Gatot mengatakan Bibit Rustanta juga dijatuhi pidana 1 tahun dan 2 bulan. Bibit mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait putusan ini.Kemudian, terdakwa yang keempat, adalah Vitri Wartini. Saat sidang ia hadir secara daring karena berada di Lapas Perempuan kelas IIB Yogyakarta, di Kapanewon Wonosari, Gunungkidul.Vitri dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun. Vitri menerima putusan ini.Baca juga: 2 Terdakwa Mafia Tanah Mbah Tupon Dituntut 2,5 Tahun dan 1,8 tahunSidang kelima menghadirkan tiga terdakwa sekaligus. Yakni Triyono, M. Achmadi dan Indah Fatmawati. Akan tetapi hanya dua terdakwa yang hadir langsung karena Indah berada di Lapas Perempuan kelas IIB Yogyakarta, di Wonosari, Gunungkidul. Hakim anggota, Sisilia menyatakan terdakwa Triyono dan Indah Fatmawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.Sementara, terdakwa M Achmadi telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dan menggunakan harta kekayaan patut diduga hasil tindak pidana.Baca juga: Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, PN Bantul Gelar Sidang Perdana dengan 7 Terdakwa"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu (Triyono) oleh karena itu selama 1 tahun 4 bulan, terdakwa dua (M Achmadi) oleh karena dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apa apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan," kata Hakim.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-16 14:50