Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
2026-01-12 04:11:35
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:26
| 2026-01-12 04:18
| 2026-01-12 03:38
| 2026-01-12 02:53
| 2026-01-12 02:45










































